UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Skandal Kolusi di Dinas Pariwisata Dairi: Pejabat Diduga Bermain Proyek untuk Suami

Redaksi_Revolusi
2/05/25, 17:52 WIB Last Updated 2025-02-05T10:52:33Z


Dairi, RevolusiNews.id– Dugaan praktik kolusi dan konflik kepentingan mengguncang **Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi**. Seorang pejabat berpengaruh di instansi tersebut diduga kuat menggunakan jabatannya untuk mengamankan kegiatan pemerintah bagi perusahaan milik suaminya.  


Baca (Kejaksaan Negeri Sidikalang: Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Masih Berlanjut)

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa "Kabid di Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi", yang juga berperan sebagai pejabat teknis dalam proyek, memiliki keterkaitan langsung dengan **CV. Bona Diva**, perusahaan yang menggarap kegiatan pariwisata di Kecamatan Silalahi. CV tersebut ternyata milik suaminya sendiri, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya permainan dalam penunjukan penyedia jasa pelaksana. 


Dugaan ini semakin diperkuat dengan peran Kabid yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan CV yang digunakan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan profesionalisme birokrasi, mengingat **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil** secara tegas melarang ASN terlibat dalam konflik kepentingan dan mengharuskan mereka menjaga integritas dalam menjalankan tugas.  


Lebih jauh, praktik seperti ini berpotensi melanggar kode etik ASN yang mengatur bahwa setiap pegawai negeri harus bekerja secara objektif tanpa terpengaruh kepentingan pribadi atau keluarga. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabid tersebut justru memberikan jawaban yang terkesan meremehkan persoalan serius ini.  


**"Menurut saya tidak, asal komit saja,"** ucapnya santai, seolah mengabaikan aturan dan norma yang mengikat seorang pejabat publik.  


Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek pemerintah di Dinas Pariwisata Dairi tidak berjalan secara transparan. Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya pelanggaran disiplin ASN, tetapi juga dapat berujung pada dugaan **korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)**, yang jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.  


Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas ASN untuk mengusut dugaan skandal ini. Jika dibiarkan, kasus serupa bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah. ( I B)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+