Revolusi news. Hingga kini, akses terhadap informasi publik masih menjadi tantangan besar. Hal ini dialami oleh **Redaksi Media Revolusi**, meskipun permohonan informasi yang diajukan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kronologi Kejadian
Redaksi Media Revolusi mengajukan permohonan informasi publik kepada *Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi* pada *7 Oktober 2024**. Namun, setelah melewati batas *12 hari kerja*, tidak ada tanggapan yang diberikan. Sesuai dengan *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)*, pemohon berhak mengajukan *keberatan* jika badan publik tidak memberikan respons dalam waktu yang ditentukan.
Pada *1 November 2024*, Redaksi Media Revolusi mengajukan **surat keberatan**, namun tetap tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu *30 hari kerja*. Atas dasar itu, sengketa informasi diajukan ke *Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara*, sebagaimana diatur dalam **Peraturan Komisi Informasi Publik No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik*.
Dalam proses mediasi, pihak *Sekretariat DPRD Dairi* sepakat untuk memberikan dokumen yang dimohonkan, yaitu *dokumen anggaran tahun 2020*. Namun, saat *Redaksi Media Revolusi* kembali mendatangi gedung sekretariat DPRD untuk mengambil dokumen tersebut setelah mengirimkan surat pemberitahuan, dokumen tersebut *tidak diberikan*.
*Pelanggaran Hukum yang Terjadi*
Sikap *Sekretariat DPRD Dairi* yang mengabaikan putusan KIP Sumut mencerminkan *ketidakpatuhan terhadap hukum** dan melanggar beberapa regulasi terkait keterbukaan informasi publik, di antaranya:
1. **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**
- Pasal 52: "Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama **1 tahun** dan/atau denda paling banyak **Rp5.000.000,00**."
2. **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**
- Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan **pidana penjara paling lama 2 tahun**atau *denda paling banyak Rp500.000.000,00*.”
Atas dasar pelanggaran ini, Marojak Sitohang, Pimpinan Redaksi Media Revolusi, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan **Sekretariat DPRD Dairi* yang dinilai *mengabaikan putusan hukum tetap dan menghambat hak publik dalam memperoleh informasi**.
_"Permintaan informasi publik ini merupakan bagian dari proses investigasi media terkait penggunaan anggaran DPRD Dairi. Dengan tidak memberikan dokumen yang sudah berkekuatan hukum tetap, mereka telah melakukan pelanggaran undang-undang. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak informasi publik,"_ tegas Marojak.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi preseden agar badan publik di Kabupaten Dairi dan daerah lainnya **lebih transparan dan patuh terhadap undang-undang keterbukaan informasi publik* Redaksi