MEDAN, revolusinews.id– Pada 14 Januari 2025 Komisi Informasi Publik (KIP) melaksanakan sidang perdana sengketa informasi publik antara Redaksi Media Revolusinews sebagai pemohon dan Sekretaris DPRD Kabupaten Dairi sebagai termohon atas nama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Dairi.
Sidang perdana tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak. Pemohon diwakili oleh tiga kuasa , yaitu Panal Limbong, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai pengacara dan Biro Hukum Revolusinews, didampingi Insan Banures dan Jembri M. Padang. Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Sekretaris DPRD Dairi, Edy Pandiangan, S.H., berdasarkan surat tugas resmi.
Sidang pertama ini beragenda pemeriksaan awal, sesuai dengan surat panggilan sidang yang diterima oleh Redaksi Revolusinews, dengan Akta Register Sengketa Nomor: 01/KIP-SU/S/I/2025. Proses ini akan berlanjut ke tahap mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 01 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Panal Limbong, S.H., M.H., bersama timnya berharap pada tahap mediasi berikutnya pihak termohon dapat memahami maksud dan tujuan Redaksi Revolusinews dalam permintaan dokumen informasi publik, serta bersedia memberikan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas kualifikasi informasi publik, informasi rahasia, serta informasi yang wajib disediakan setiap saat oleh badan publik.
"Ini adalah bagian dari hak masyarakat atas informasi. Semua permintaan informasi yang diajukan telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku," ujar Panal Limbong.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat sanksi pidana bagi badan publik yang tidak memenuhi permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. "Sanksinya berupa kurungan paling lama satu tahun," tegasnya. *Red