MEDAN revolusinews.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Teran kembali mangkir dari panggilan sidang kedua yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara terkait sengketa informasi publik yang diajukan Redaksi revolusinews. Ketidakhadiran Pemdes Ujung Teran dalam proses sidang ini memunculkan kekecewaan Redaksi yang mendesak transparansi atas dokumen-dokumen publik yang disengketakan.
Baca Juga ( Sidang Sengketa Informasi Publik: Redaksi Revolusinews vs Sekretaris DPRD Dairi)
Sidang kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa 14 Januari 2025 di kantor KIP Sumatera Utara, setelah sebelumnya Pemdes Ujung Teran juga tidak hadir pada sidang pertama.
Permohonan sengketa informasi ini berawal dari permintaan masyarakat untuk memperoleh data terkait anggaran dana desa, pelaksanaan proyek pembangunan, dan laporan keuangan desa yang hingga kini belum diberikan pihak desa.
Kuasa dari Redaksi Revolusinews Panal Limbong SH MH, berasa Kabiro Revolusinews Kab DAIRI Insan Banua dan jurnalisnya menyayangkan ketidakhadiran pihak Pemdes Ujung Teran dalam dua kali kesempatan sidang. Menurutnya, mangkirnya pihak termohon dari agenda yang sudah dijadwalkan menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Insan Banurea “Kami sangat menyayangkan sikap Pemdes Ujung Teran yang tidak memenuhi panggilan ini.
Sementara itu, Panal Limbong SH MH , mengungkapkan bahwa langkah Pemdes Ujung Teran untuk tidak hadir di persidangan ini merupakan bentuk ketidakseriusan pemerintah desa dalam menjalankan asas transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu dekat. Apabila Pemdes Ujung Teran kembali mangkir, KIP dapat memutuskan perkara secara verstek atau tanpa kehadiran pihak termohon. Kami berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa di masa mendatang tegas Panal. * Red