Revolusinews.id Karawang, Dalam proses percepatan pembangunan, pemerintah pusat tengah gencar-gencarnya merealisasikan pembangunan, baik yang berada di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pedesaan. Dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati dan merasakan akses pembangunan yang bagus, juga demi menunjang taraf perekonomian pada umum nya.
Dengan di dukungnya pembangunan sarana dan prasarana yang memadai, tentunya akan berdampak terhadap kemajuan dan perkembangan perekonomian.
Baca (Proyek Penurapan Jalan Batujaya-Pakisjaya Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi )
Seperti halnya yang kini tengah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR yang tengah gencar dan super ekstra dalam merealisasi program. Dimana program tersebut sangat di nanti-nanti warga masyarakat luas. Salah satu nya seperti proyek pembangunan sarana infrastrukur mulai dari pembangunan jembatan, peningkatan jalan, pembangunan drainase dan lainnya, seperti pembangunan proyek pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Segaran kecamatan Batujaya kabupaten karawang yang saat ini tengah ada proses pengerjaan.
Namun sangat disayangkan, proyek tersebut terkesan tidak bertuan. Pasalnya, salah satu oknum pemborong dalam melaksanakan pekerjaannya seperti bermain petak umpet, sehingga ada indikasi dugaan bertujuan untuk mengelabui publik.
Hal tersebut berdasar keterangan yang dituturkan oleh BA (inisial) selaku warga masyarakat sekitar. Bahwa proyek tersebut dinilai layaknya proyek uka-uka yang tidak melampirkan selembar informasi pun, seolah ada yang ditutup-tutupi.
“Proyek pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Segaran Dusun Segaran memang pantas di sebut proyek uka-uka, nyatanya proyek pelebaran jalan yang sedang di kerjakan, tanpa memasangkan papan informasi, CV mana yang di tunjuk pihak Dinas, berapa nilai anggaran, berapa volume yang di kerjakan, dan di duga belum kantongi ijin seperti SPK (Surat Perintah Kerja),” tuturnya."10/12/2024
Lebih lanjut, warga setempat saat dimintai keterangan mengatakan bahwa membenarkan terkait adanya pekerjaan tersebut, namun mengenai pelaksananya mereka menerangkan bahwa tidak tahu menahu.
“Benar sedang ada peningkatan jalan dan itu sedang berjalan, tapi mengenai pelaksana atau pemborongnya saya tidak tahu, dan papan proyek pun itu tidak ada,” terangnya.
Hingga berita ini terbit, oknum pemborong sulit untuk ditemui dan dikomunikasikan. Apakah lepas dari pengawasan Dinas PUPR ataukah mungkin memang ada kongkalikong antara pengawas Dinas dengan Oknum kontraktor yang jelas-jelas dalam hal ini sudah menabrak UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik. (Gun)*