Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Samosir. Media *Revolusinews* telah mengajukan permohonan dokumen informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Samosir melalui surat resmi bernomor 0477/REV-SUD/X/2024. Namun, hingga kini, permohonan tersebut tak dihiraukan—tak ada balasan, tak ada jawaban. Merasa diabaikan, redaksi *Revolusinews* kemudian mengirimkan surat keberatan pada 5 Desember 2024 kepada Sekretaris DPRD Samosir, yang bertindak sebagai atasan PPID.
Surat keberatan ini diharapkan mampu membuka jalan menuju jawaban yang positif. Permintaan dokumen informasi publik bukanlah tuntutan tanpa dasar, melainkan wujud nyata dari fungsi media massa sebagai kontrol sosial yang memastikan keterbukaan berjalan sesuai undang-undang.
Panal Limbong, SH, MH, selaku Biro Hukum *Revolusinews*, memberikan pernyataan tajam terkait penolakan ini. "Kalau bersih, tak perlu risih. Kecuali memang ada yang disembunyikan," ujarnya. Pernyataan ini menjadi sindiran pedas yang mempertanyakan motif di balik diamnya DPRD Samosir.
Lebih jauh, Panal Limbong menegaskan bahwa jika surat keberatan ini kembali diabaikan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membawa kasus ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. "Kami tidak akan tinggal diam. Hak atas informasi harus tetap terlindungi," tegasnya.
Penolakan tanpa alasan jelas hanya akan semakin menguatkan kecurigaan publik. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut membuka informasi? Kasus ini akan menjadi ujian nyata apakah DPRD Samosir berkomitmen pada prinsip transparansi atau justru memilih jalan tertutup. Red