Revolusinews.id Jakarta, 5 Desember 2024 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, mengungkapkan laporan ini terkait dugaan pelanggaran HAM setelah sidang penyelesaian sengketa informasi yang dianggap tidak sesuai aturan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada pukul 11.20 WIB, usai menyerahkan laporan resmi ke Komnas HAM.
Menurut Patar Sihotang, laporan tersebut bermula dari permohonan PKN terkait dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang/jasa di 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta.
Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari upaya PKN mencegah dan memberantas korupsi. Namun, permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, sehingga PKN mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Jakarta. Pada 9 Oktober 2024, majelis komisioner yang dipimpin oleh Agus Wijayanto Nugroho dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin menolak seluruh permohonan PKN dalam 25 perkara tersebut.
Majelis beralasan bahwa informasi yang diminta tidak berkaitan dengan kepentingan hukum pemohon dan menilai PKN bertindak tanpa itikad baik. Patar menyebut keputusan ini bertentangan dengan:
1. **Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008**: Setiap informasi publik bersifat terbuka.
2. **UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM**: Hak memperoleh informasi adalah bagian dari HAM yang dijamin konstitusi.
Patar menuding penolakan ini sebagai bentuk balas dendam atas kritik PKN sebelumnya, termasuk laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner dan aksi demonstrasi di kantor Komisi Informasi Jakarta. Ia juga mengkritik sikap arogan majelis dalam persidangan dan menyebut mereka cenderung melindungi kepentingan pejabat publik.
PKN berharap Komnas HAM menindaklanjuti laporan ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. "Kami ingin Komisi Informasi lebih profesional, menjaga integritas, serta mewujudkan transparansi demi pemerintahan yang bersih dari KKN," ujar Patar. (Red)