revolusinews.id KARAWANG - Permohonan informasi publik oleh Redaksi Media Revolusinews yang tidak mendapat respons positif dari PPID DPRD Kabupaten Dairi adalah contoh nyata kurangnya transparansi dari badan publik. Informasi publik, termasuk detail penggunaan anggaran, sangat penting untuk keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Baca Juga ( DPRD Karawang Tidak Terima Putusan Kip Jabar: PKN Takut Dugaan Koruprinya Terbongkar)
Hak masyarakat atas informasi bukan hanya hak formal, tetapi juga bagian dari partisipasi publik dalam pengawasan. Kurangnya akses informasi membuka celah bagi kemungkinan praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Oleh sebab itu, keterbukaan informasi oleh badan publik bukan hanya kewajiban, namun juga tanggung jawab yang harus ditegakkan demi integritas baik yudikatif maupun legislatif dan semua pihak yang menggunakan uang negara.
Baca Juga ( Media Revolusi Ajukan Audiensi Soal Adanya LKSA Yang Izinnya Tidak Diperpanjang Tapi Dapat Bantuan)
Namun, seperti banyak kasus lainnya, hak publik untuk mendapatkan informasi sering kali terhalang, baik karena kurangnya komitmen badan publik maupun ketakutan akan dampak keterbukaan tersebut.
Redaksi Media Revolusinews menggunakan dasar hukum yang kuat, termasuk UUD 1945 Pasal 28F serta berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang menekankan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan mengajukan keberatan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi, langkah ini sejalan dengan prosedur yang diatur undang-undang dalam rangka memperoleh hak atas informasi publik. Jika surat keberatan ini tetap tidak direspons, upaya pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara akan menjadi langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh.
Langkah Revolusinews juga menunjukkan pentingnya Komisi Informasi Publik untuk lebih gencar mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik kepada badan-badan publik di daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.*Red