UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

DPRD Karawang Tidak Terima Putusan Kip Jabar: PKN Takut Dugaan Koruprinya Terbongkar

10/29/24, 16:40 WIB Last Updated 2024-10-29T09:42:33Z


revolusinews.id BEKASI
-Pada Juli 2022, Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik Jawa Barat, dengan nomor register 2096/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2022, menuntut dokumen informasi publik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

Baca Juga ( Tidak Bisa Menjaga Jari : Ibu L Sitohang Laporkan Tiga Pemilik Aku Fb Dugaan Pelanggaran UU ITE )


Komisi Informasi mengabulkan sebagian permohonan PKN, menetapkan empat dokumen sebagai informasi yang dimohonkan terbuka, termasuk laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam dan luar negeri tahun 2020 dan 2021, serta laporan pertanggungjawaban dana reses tahun 2020.


Namun, DPRD Karawang tampak enggan memenuhi permintaan informasi tersebut, terbukti dengan pendaftaran gugatan oleh Sekretariat DPRD Karawang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan nomor perkara 148/G/KI/2024/PTUN.BDG.


Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menanggapi situasi ini dengan serius. Ia menilai gugatan DPRD Karawang menunjukkan keengganan untuk memberikan dokumen yang diminta.


Patar menegaskan bahwa meskipun DPRD berhak menggugat keputusan Komisi Informasi, tindakan tersebut tidak pantas, karena sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya tidak menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Ia menambahkan bahwa sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya korupsi, dan jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk mengakses informasi tersebut.(Red)



Komentar

Tampilkan

Terkini