CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Gugatan DPRD Karawang di PTUN Bandung Patar Sihotang : Memperkuat Dugaan Adanya Peyalahguan Anggran.

11/22/24, 14:43 WIB Last Updated 2024-11-22T08:03:47Z

PTUN 21 November 2024

Revolusinews. Id BANDUNG
-Sidang kedau gugatan sengketa informasi publik di PTUN Bandung yang berlangsung pada 21 November 2024 mencakup permasalahan antara DPRD Kabupaten Karawang (pemohon) dan Pemantau Keuangan Negara (termohon). 


Baca Juga ( DPRD Karawang Tidak Terima Putusan Kip Jabar: PKN Takut Dugaan Koruprinya Terbongkar

Perkara ini tercatat dengan nomor 148/G/KI/2024/PTUN-BDG, dengan agenda pemeriksaan bukti serta keterangan saksi.


Dalam pemeriksaan Saksi satu yang dihadirkan oleh Pemohon (DPRD Karawang) Ana Sapitri PNS di Diskominfo Kabupaten Karawang, sebagai Ketua Tim Bidang Informasi Publik. Dalam kesaksiannya, ia terlihat kurang memahami Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 01 Tahun 2013.


Saksi Dua yang juga dihadirkan Pemohon 

Tata Suharta PNS di Inspektorat Kabupaten Karawang, menjabat sebagai Sekretaris sekaligus PPID pembantu. Ia menyatakan bahwa tidak mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang diminta oleh PKN terkait informasi publik.dan berkaitan dengan penggunaan informasi yang di ajukan PKN adalah bentuk sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang sosial kontrol. 


Dalam persidangan Pernyataan Termohon Pamantau Keuangan Negara Patar Sihotang, SH, MH (Ketua Umum PKN), menegaskan bahwa informasi yang diminta salah satunya terkait anggaran perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021 saat pandemi COVID-19, yang dianggap penting untuk transparansi. 


Patar juga menilai gugatan DPRD Karawang terhadap PKN atas Putusan KIP Jabar tidak pantas, karena keputusan KIP Jabar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Patar Sihotang SH MH menambahkan mencurigai adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan anggaran di DPRD Kabupaten Karawang, khususnya dalam konteks anggaran perjalanan dinas dan dana reses selama masa darurat COVID-19. Ia mempertanyakan mengapa pihak DPRD Karawang merasa perlu melakukan gugatan jika memang tidak ada yang disembunyikan.


Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran di tengah masa pandemi. ( Redaksi) 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+