UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Diduga Ada Penyelewengan Dalam Realisasi Dana Desa di Desa Mekarjaya Tahun 2023-2024

Redaksi_Revolusi
11/13/24, 13:52 WIB Last Updated 2024-11-13T06:52:55Z


Revolusinews.id 
Karawang 13/11/2024. Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarjaya di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan dalam realisasi dana desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara alokasi dana dengan hasil yang diperoleh, yang mengindikasikan adanya potensi penyelewengan.


Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah dugaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar sekitar Rp100 juta yang dinilai kurang transparan. Selain itu, terdapat pula proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp132.025.600 dan proyek normalisasi saluran irigasi tersier dengan anggaran Rp183.700.000 yang diduga bermasalah.


Baca Juga  Kekurangan Volume Pada Proyek Desa Ujung Teran : Panal Limbong Minta Harus Ada sangsi Tegas)


Menurut seorang narasumber terpercaya, alokasi modal untuk BUMDes ini tidak disertai dengan dokumentasi penggunaan yang memadai, sehingga menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.


“Kami menduga ada potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Di samping itu, pelaksanaan proyek PJU dan normalisasi irigasi tersier juga disorot karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun dana telah dialokasikan, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sejalan dengan tujuan awalnya.


“Mengenai pengelolaan BUMDes tahun 2023 dan pelaksanaan pembangunan PJU serta normalisasi irigasi tersier tahun 2024, kami menduga ada ketidaksesuaian. Anggaran dana desa diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah warga lainnya.


Ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa juga ditemukan pada berbagai proyek infrastruktur yang dibiayai dana desa tahun 2023 dan 2024. Beberapa warga menganggap bahwa pengelolaannya tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Akibat banyaknya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tahun 2023 dan 2024 yang tidak transparan, pemerintah desa harus bertanggung jawab atas penggunaan dana ini demi kemajuan bersama,” kata salah seorang warga setempat.


Warga pun berharap adanya upaya serius dari pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Desa Mekarjaya, guna menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan memastikan dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa. (Gun)

Komentar

Tampilkan

Terkini