CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Desa Tanahbaru Abaikan UU Nomor 24 Tahun 2009.Satpol PP Karawang Harus Ada sanksi administratif

11/08/24, 17:25 WIB Last Updated 2024-11-08T11:49:16Z

Revolusinews.id KARAWANG- Pelanggaran terhadap tata cara pengibaran bendera Merah Putih, seperti yang terjadi di Kantor Desa Tanahnaru , Kecamatan Pakisjaya, Karawang, menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap pentingnya simbol negara. Bendera Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan identitas bangsa yang wajib dihormati dan diperlakukan sesuai aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.


Terpantau dari dari Hari Jumat 01/11/04 Pukul 19:00 Wip bendera merah putih belum diturunkan sampai 03/11/04 Pukul 19:30 Wib.bahakan kondisi hujan sekalipun. Menurut UU tersebut, bendera harus dikibarkan pagi hari hingga matahari terbenam, dan hanya pada tempat tertentu seperti istana atau monumen penting, bendera bisa tetap berkibar di malam hari dengan penerangan khusus. 


Pengibaran bendera yang tidak sesuai aturan, termasuk tidak diturunkan saat malam atau hujan, mengabaikan etika penghormatan kepada lambang negara mencerminkan pengabaian terhadap simbol perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai lembaga yang berwenang diharapkan dapat segera melakukan pembinaan kepada pemerintah Desa Tanabaru. Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran terhadap aturan pengibaran bendera di lembaga pemerintah daerah. Tindakan pembinaan dapat berupa edukasi mengenai tata cara pengibaran bendera yang benar dan pentingnya menjaga kehormatan lambang negara sesuai amanat Undang-Undang.


Lanjut, Pihak Satpol PP Karawang berjanji akan segera menindak lanjut informasi yang telah diterima  dan berkoordinasi dengan DPMPD etelah sebelumnya dari Redaksi Media Revolusi berkirim surat. Tinggun/Redaksi


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+