revolusinews.id KARAWANG - Desa Tanahbaru kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang melalui salah satu akun Tiktok @jimmy_humaspolsekpakis menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan terkait pengelolaan pada program ketahanan pangan Pemdes tersebut tidaklah benar.
Baca Juga ( Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat Akan Laporkan Ke APH Terkait LPJ Desa Tanah Baru Yang Di Duga Piktif)
Namun beranikah Pemdes Tanahbaru terbuka secara data dan dokumen? dan menjadi dasar bahwa klarifikasi yang disampaikan melalui media sosial Tiktok benar-benar didukung oleh transparansi data dan dokumen yang memadai. Hal tersebut penting agar jangan terkesan sebagai klarifikasi pencitraan yang menggiring opini yang tidak baik terhadap media.
Mengacu pada undang- Undanga No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Redaksi Media Revolusinews akan mengirimkan surat permohonan informasi publik berupa HARD COPY dan SOFT COPY Kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Tanahbaru.
Baca Juga ( Tidak Transparan Soal DBHCHT Media Revolusi Gugat Disnakertrans Kabupaten Karawang Di KIP Jabar)
Langkah ini tidak hanya menjadi uji keterbukaan, tetapi juga mendukung integritas klarifikasi yang sudah disampaikan pihak desa melalui media sosial Tiktok tersebut. ( Red)