Revolusinews.id Karawang - 26/10/24 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer langsung ke kas desa. Dana Desa ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Baca (Dugaan Ketidak Netral ASN Dinas Pendidikan Dairi Warga Lapor Ke Bawaslu)
Salah satu program yang diprioritaskan dalam Dana Desa adalah program ketahanan pangan program ketahanan pangan yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan guna untuk meningkatkan akses masyarakat desa terhadap pangan, dan meningkatkan konsumsi pangan yang sehat dan bergizi.
Realisasi dana desa tahap pertama tahun 2024. Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat untuk program ketahanan pangan melalui perkebunan blewah, memicu kecurigaan dari masyarakat sekitar.
Hal tersebut patut dicurigai, karena dalam pelaksanaannya kebun blewah dalam pengelolaannya diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Sejumlah warga yang minta dirahasiakan namanya, mengungkapkan bahwa mereka tidak melihat adanya kegiatan pengelolaan kebun blewah yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Tanah baru seperti yang seharusnya terjadi.
“Kami heran karena sampai saat ini tidak ada kegiatan yang terlihat. Seharusnya, program seperti ini melibatkan warga secara langsung, akan tetapi faktanya tidak ada aktivitas perkebunan blewah di wilayah desa tanah,” kata salah satu warga Tanahbaru.kepada awak media mengatakan
Baca (Penyembunyikan Informasi dari masyarakat Pebenarnya Melakukan **upaya pembodohan**)
Di tempat terpisah Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat Marojak,St. atau yang biasa di sapa bang rojak.mengatakan apa yang dikatakan warga desa tanah baru,kalau memang terindikasi ada penyelewengan kami tidak akan segan segan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
menurut nya,dengan kucuran anggaran dana desa yang cukup lumayan besar, tidak menutup kemungkinan banyak oknum kepala desa yang terjerat ke Rana hukum? seperti halnya desa tanah baru kecamatan Pakisjaya dalam anggaran untuk pengelolaan ketahanan pangan tidak sesuai pakta.seperti
pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Perkebunan Blewah Tahap 1 & 2 (Ketapang))
Rp 140.928.000.di duga Piktif.
hingga berita ini di terbitkan dari pemerintah desa tanah sulit untuk di hubungi (tinggun)