UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Penyembunyikan Informasi dari masyarakat Pebenarnya Melakukan **upaya pembodohan**.

Redaksi_Revolusi
10/23/24, 13:26 WIB Last Updated 2024-10-23T06:48:27Z


Revolusinews.id
- Dokumen informasi publik sangat penting bagi masyarakat karena merupakan alat untuk transparansi dan akuntabilitas atas tindakan dan kebijakan pemerintah. Mengingat keuangan negara bersumber dari pajak dan kontribusi masyarakat, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan. Ini menjadi dasar pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan mengurangi potensi korupsi yang selama ini menjadi masalah besar di negeri ini.

Baca (Media revolusi Ajukan Sengketa Informasi Publik Terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Karawang : Akta register Sengketa Nomor 2168/REK-PSI/X/2024)


Korupsi sering dilakukan secara terorganisir dan melibatkan banyak pihak, yang memperburuk kondisi ekonomi negara. Oleh karena itu, berbagai regulasi dan undang-undang telah diterbitkan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap praktik korupsi, seperti:


1.**PP) Nomor 45 Tahun 2017** tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

2. **PP No. 43 Tahun 2018** tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi;

3.**UU No. 31 Tahun 1999** yang diubah oleh **UU No. 20 Tahun 2001** tentang Tindak Pidana Korupsi; Dan

4.**UU No. 28 Tahun 1999** tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Selain itu, **Pasal 28F UUD 1945** menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ini menunjukkan bahwa hak atas informasi adalah bagian penting dari hak asasi manusia.


Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga bertujuan untuk menjamin pelaksanaan Pasal 28F UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."


UU KIP merupakan instrumen hukum yang memperkuat hak-hak tersebut dengan menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk meminta dan mengakses informasi dari pemerintah. Ini membantu memastikan hak-hak warga negara atas informasi dapat terlaksana secara nyata dan melindungi dari potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui transparansi. Dengan adanya UU ini, pemerintah lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi publik secara terbuka, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengawasan pemerintahan.


**Kenapa informasi publik penting?** Informasi publik adalah wujud laporan dan tanggung jawab badan publik terhadap pelaksanaan program pemerintah dan penggunaan anggaran. Jika informasi ini tidak diberikan, atau dihalang-halangi, masyarakat kehilangan hak untuk ikut mengawasi, yang berpotensi membuka ruang bagi tindakan korupsi dan ketidaktaatan terhadap aturan hukum.


Baca (Tidak Transparan Soal DBHCHT Media Revolusi Gugat Disnakertrans Kabupaten Karawang Di KIP Jabar.)


Badan publik yang tidak patuh pada aturan keterbukaan informasi dan mencoba menyembunyikan informasi dari masyarakat sebenarnya melakukan **upaya pembodohan**. Ini menghambat masyarakat untuk memahami dan menilai apakah program pemerintah berjalan dengan baik dan apakah dana negara digunakan dengan benar. Pada akhirnya, akses terhadap informasi publik merupakan kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Opini Redaksi / Marojak S)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+