Revolusinews.id Karawang - Tahun Anggaran 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 3.934.758.900 dan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.321.940.709 bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Baca Juga ( Kekurangan Volume Pada Proyek Desa Ujung Teran : Panal Limbong Minta Harus Ada sangsi Tegas)
Berdasarkan jawaban surat yang sebelumnya dikirimkan media revolusi terkait permohonan informasi publik yang dimohonkan diketahu Anggaran Dana Tahun 2022 dan 2023 diperuntukkan untuk dua kegiatan.
Redaksi Media revolusi hanya menerima sebagian jawaban dari beberapa poin permohonan informasi publik
yang dimohonkan, sehingga mengajukan gugatan di Komisi Informasi Publik Jawa Barat dengan Akta Register Nomor : 2606/K-A45/PSI/KI-JBR/X/2024.
Baca Juga ( Kepsek SDN Baturaden I Banyak Membawa Perubahan )
Redaksi Media Revolusi sebagai pemohon informasi mengguugat Disnakertrans Kabupaten Karawang mengacu pada peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 . (Red)