UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Tidak Transparan Soal DBHCHT Media Revolusi Gugat Disnakertrans Kabupaten Karawang Di KIP Jabar.

Redaksi_Revolusi
10/14/24, 11:30 WIB Last Updated 2024-10-14T04:30:56Z


Revolusinews.id
Karawang - Tahun Anggaran 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 3.934.758.900 dan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2.321.940.709 bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Baca Juga  Kekurangan Volume Pada Proyek Desa Ujung Teran : Panal Limbong Minta Harus Ada sangsi Tegas)

Berdasarkan jawaban surat  yang sebelumnya dikirimkan media revolusi  terkait permohonan informasi publik yang dimohonkan diketahu Anggaran Dana Tahun 2022 dan 2023 diperuntukkan untuk dua kegiatan. 



Redaksi Media revolusi hanya menerima sebagian jawaban dari beberapa poin permohonan informasi publik 

yang dimohonkan, sehingga mengajukan  gugatan di Komisi Informasi Publik Jawa Barat dengan Akta Register  Nomor : 2606/K-A45/PSI/KI-JBR/X/2024.

Baca Juga Kepsek SDN Baturaden I Banyak Membawa Perubahan )

Redaksi Media Revolusi sebagai pemohon informasi mengguugat Disnakertrans Kabupaten Karawang mengacu pada peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 . (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini