UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Polresta Medan Tindak Lanjuti Lp/3149/XII/2020/SPKT Restabes Medan Yang Masuk Tahun Ke 4

Redaksi_Revolusi
10/23/24, 15:36 WIB Last Updated 2024-10-23T08:36:54Z


Revolusinews.id
medan - Kasus laporan H.B.T. Marpaung yang terdaftar dengan nomor LP/3149/XII/2020/SPKT Restabes Medan akhirnya mendapat perhatian setelah empat tahun berlalu. Pada Selasa, 22 November 2024, tim dari Bidang Tipidter Polresta Medan yang dipimpin oleh Bripka Fahmi Sitorus, melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian bersama pihak terlapor H.B.T. Marpaung, penasihat hukumnya, serta perwakilan dari PTPN I yang mengklaim tanah tersebut.


Kasus ini bermula dari pembelian tanah oleh H.B.T. Marpaung dari Nina Artina alias Wiwik, dengan luas sekitar 13.000 meter persegi dan harga Rp 700 juta. Sebelum pembelian, surat tanah tersebut sempat diagunkan di bank, namun ditebus sebelum transaksi jual beli dilakukan. Setelah pembelian selesai dan tanah dikapling, H.B.T. Marpaung menerima surat kapling  surat²  SK Camat adalah aparat desa dan Kecamatan namun tanah tersebut kemudian diokupasi oleh PTPN yang mengklaim tanah tersebut adalah milik mereka.


Setelah tanahnya diambil alih oleh PTPN, H.B.T. Marpaung meminta pengembalian uang dari Nina Artina alias Wiwik, namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Sementara itu, Marpaung juga telah menjual kaplingan tanah tersebut, sehingga ia harus mengembalikan uang kepada para pembeli dengan cara mencicil. 



Setelah lama terkatung-katung, kasus ini akhirnya diproses lebih lanjut oleh Polresta Medan setelah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Marpaung berharap agar kasusnya segera diselesaikan tanpa berlarut-larut. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+