UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Penegakan PERDA Satpol PP Karawang laksanakan Razia Gabungan Larangan Pengunaan Knalpot Brong

10/30/24, 14:04 WIB Last Updated 2024-10-30T07:06:13Z
revolusinews.id KARAWANG - Hari ini kami 30 Oktober 2024 Satpol PP Karawang melaksanakan kegiatan operasi penegakan peraturan daerah nomor 12 tahun 2023. Utamanya terkait dengan larangan penggunaan knalpot brong. 

Baca Juga ( DPRD Karawang Tidak Terima Putusan Kip Jabar: PKN Takut Dugaan Koruprinya Terbongkar

Razia gabungan dilaksanakan bersama kami Satlantas Polres Karawang dengan subden pom, kemudian dengan kodim dan juga dengan Dinas Perhubungan. 

Berlokasi di lampu merah rmk di Jalan Ahmad Yani.dalam oprasi tersebut ada 11 kendaraan roda 2 terjaring menggunakan knalpot brong kemudian ditindaklanjuti dengan mencopot knalpot brognya dan diamankan. 


Untuk yang bersangkutan kemudian disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kegiatan ini berdasar pada perda nomor 12 tahun 2023 tentang penyelenggaraan tran timbum dan linas yang mana di pasal 19 huruf k ada setiap orang dilarang menggunakan knalpot.Brong atau knalpot yang tidak berstandar sni.


Lanjut razia mezisir 2 tempat parkir motor para pelajar yang ada di jalan Jakarta.Kelurahan nagasari dan juga di sekitaran stadion tempat parkir sekitaran stadion yang mana yang memang banyak motor terparkir.

Lanjut akan dilakukan sosial melalui pihak sekolah dengan mengirimkan surat kepada sekolah yang menggunakan kendaran roda dua agar memberikan arahan atau larangan. ( Red) 


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+