CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Polsek Jambar Tarling Ramadhan Sampaikan Maklumat Forkominda Bagi Warga Cibogo Karangmulya

adminrevolusinews.id
3/26/23, 21:00 WIB Last Updated 2023-03-27T06:58:36Z


revolusinews.id  Karawang - Personil Polsek Telukjambe Barat (Jambar) Polres Karawang, di bulan suci Ramadhan melaksanakan kegiatan Shalat Tarawih keliling (Tarling) di barengi penyampaian maklumat kepatuhan masyarakat.  Minggu (26/03/'23) pada pukul 19.20 wib sampai selesai Tarling di Masjid Jamie Al-Amanah kampung Bojong desa Karangmulya kecamatan Telukjambe Barat Karawang.


"Personil Polsek Jambar Kanit Samapta Aiptu Bunyamin, Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Suryana dan anggota samapta Bripka Dede Wahab pada pukul 19.20 wib  menjalankan shalat Isya dan shalat Tarling, sekaligus penyampaian maklumat kepatuhan masyarakat di bulan suci Ramadhan 1444 H, kata Kapolsek Jambar Iptu Sidiq Akbar Kusuma S.Tr.K, MH, kepada awak media. 


"Shalat Isya dan Tarawih, Minggu (26/03/'23) di Masjid Jamie Al-Amanah Kampung Calung RT.04 RW.01 Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang" jelasnya. 


Usai sholat Tarawih bersama masyarakat, lanjutnya, anggota kami mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa Polres Karawang bersama Forkopimda Kabupaten Karawang mengeluarkan Maklumat terkait kepatuhan masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1444 H tahun 2023 Masehi.


Maklumat yang disampaikan dalam rangka memelihara Kamtibmas dan mempertimbangkan dinamika aktifitas masyarakat pada saat bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M. Yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, maka untuk mewujudkan situasi Kabupaten Karawang yang aman dan kondusif, dengan memberlakukan  ketentuan, sebagai berikut:


Masyarakat dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah, serta membahayakan diri  sendiri dan orang lain.


Tidak di perbolehkan melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R4. dan R2. dalam bentuk sahur On The Road (OTR) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).


Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan knalpot bising (Brong) dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.


Dengan tegas melarang mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika serta obat-obatan terlarang. Melarang melakukan aksi Sweeping atau razia liar. Melakukan segala bentuk aktifitas "penyakit masyarakat, (premanisme, prostutitusi, peredaran Miras).


Masyarakat di minta untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhan, khusus nya kejadian kebakaran dan pencurian.


Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan di kenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.


Kapolsek berharap, dengan dikeluarkannya Maklumat ini, agar dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.


Personil kami juga terus menghimbau dan memberikan pesan-pesan Kamtibmas, supaya tetap waspada dengan adanya tindakan kejahatan dan orang-orang yang mencurigakan, serta selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Telukjambe Barat, pungkasnya. (ryo bewok).

Komentar

Tampilkan

Terkini