CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Gagal Tagih Utang ke PT. Batara, Kades Ciasem Girang Diduga Kuasai Sawah PT. SHS

adminrevolusinews.id
2/07/23, 13:00 WIB Last Updated 2023-02-07T12:11:50Z

 

revolusinews.id Subang - Kecewa karena menagih hutang belum juga berhasil, akhirnya Kades Ciasem Girang kuasai sawah asset HGU PT. Sang Hyang Seri (SHS) seluas 12 hektar yang berada berada di blok L 20.

 

"Batara punya utang jasa komben kepada saya senilai Rp.77 juta, yang katanya sawah diblok L 20 akan digarap oleh Batara, makanya saya ambil sawah tersebut untuk dikelola oleh petani yang mau garap," jelas Tahroni, Kades Ciasem Girang saat bertemu di Warung Portal jalan Sukamandi - Tegalkoneng atau digerbang Hukban Cilamaya.(7/2/2023)

 

Meskipun Kades Tahroni sudah menerima jaminan mobil dari PT. Batara, namun Tahroni mengatakan bahwa pihaknya tidak butuh mobil akan tetapi uang. Maka dari itu untuk menyelamatkan uang miliknya dia mengambil sawah L20 untuk dikelola oleh petani dan bukan  untuk dikelola dirinya sendiri.

 

"Saya menguasai sawah hanya untuk pengelolaan budidaya produksi padi saja dan tidak bermaksud untuk menguasai sawah tersebut," ungkap Tahroni.

 

Sedangkan ketika ditanya terkait keterlibatan Karang Taruna Desa Ciasem Girang dalam penguasaan sawah tersebut, Kades Tahroni tidak berkomentar. Hanya saja kenyataannya mereka ditugaskan untuk dilapangan.

 

Ditempat berbeda, Ketua Umum Ormas Gival, Dauscobra turut berkomentar bahwa penguasaan dan oper garapan sawah oleh pihak ketiga sudah menjadi hal yang biasa, karena pihak PT. SHS tidak ada keberanian untuk menertibkan assetnya bahkan terkesan membiarkannya.

 

Dauscobra mengatakan bahwa sebagai sampel yang nyata adalah sawah Swakelola berada di blok L 20 seluas sekitar 12 hektar lebih yang dikelola oleh 8 orang petani pada saat ini diduga menjadi rebutan dan menjadi ajang bisnis oknum.

 

"Kejadian tersebut sudah saya infokan kepada Dirprod dan GM Swakelola PT. SHS, akan tetapi sampai saat ini tidak ditindak lanjuti bahkan sawah tersebut sudah dioper garapkan kepada pihak lain alias petani yang semula ditendang," jelas Dauscobra.

 

Menurut Dauscobra, apabila benar dugaan Kades Ciasem Girang turut bermain api disawah asset HGU PT. SHS maka sekiranya pihak PPNS Sat Pol PP Kabupaten Subang harus segera turun tangan dan menindak tegas oknum Kades yang keluar dari tupoksinya.

 

"Kades pernah mengaku kepada saya bahwa dia sudah pernah bayar uang sewa sawah sebesar dua puluh juta rupiah untuk sewa sawah seluas dua hektar," ujar Dauscobra.

 

Dauscobra mengungkapkan bahwa di sawah blok  L 20 ada petani yang dirugikan, yakni pada tahun 2018 petani telah berinvestasi sebesar Rp.10 juta yang belum diperhitungkan oleh pihak PT SHS dan Karang Taruna dan Kades Ciasem Girang tahu hal itu karena Kades pun jadi korban investasi yang tidak jelas juntrungannya.

 

"Saya meminta kepada Dirut PT. SHS untuk segera memecat Dirprod PT. SHS Karyawan Gunarso yang tak becus kerja dan segera digantikan oleh orang yang lebih mumpuni. Serta hentikan pola adu domba antara pejabat PT. SHS dengan petani," tegas Dauscobra.

 

Dauscobra mengutarakan alasan lain kenapa Dirut PT. SHS harus segera memecat dan mengganti Karyawan Gunarso karena dia hanya beraninya kepada masyarakat kecil, sedangkan di lahan sawah Swakelola yang diduga banyak oknum yang bermain justru Gunarso tidak berani menindak.(uta/nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+