CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Diduga Melanggar Peraturan Pemerintah, Ketua DPD A-PPI Purwakarta Minta Bupati Anne Mencabut Ijin Bangunan Yogya yang Berdiri di Atas Sungai Cigalugur

adminrevolusinews.id
2/28/23, 13:00 WIB Last Updated 2023-02-28T07:53:14Z


revolusinews.id Purwakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD A-PPI) Kabupaten Purwakarta, Wawan Suwanda, meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mencabut perijinan bangunan baru Yogya Departemen Store yang berdiri di atas Sungai Cigalugur. Pasalnya, bangunan baru yang selesai dibangun sekitar tahun 2021 tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.


Wawan Suwanda menegaskan, berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Selain itu, dalam Pasal 9 huruf (a) menyebutkan, Garis Sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditentukan paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter).



Kemudian, lanjut Wawan Suwanda, pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan terdapat bangunan dalam Sempadan Sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi Sempadan Sungai.


“Jadi sudah sangat jelas sekali berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai tersebut bahwa berdirinya bangunan baru Yogya diduga telah melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Maka untuk itu saya meminta kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk segera mencabut perijinan bangunan baru milik Yogya Departemen Store. Selain ijinnya dicabut, saya juga meminta agar bangunan baru milik Yogya tersebut segera ditertibkan untuk mengembalikan fungsi Sempadan Sungai,” tegas Wawan Suwanda kepada awak media revolusinews.id, ketika ditemui di Sekretariat DPD A-PPI Kabupaten Purwakarta, di Jalan Kolonel Rahmat, Desa Warung Kadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).


“Saya sudah cek langsung ke lokasi memang bangunan milik Yogya Departemen Store dibangun sampai ke pinggir Sungai Cigalugur. Dan sempadan sungainya pun tidak ada, habis dipakai oleh bangunan Yogya Departemen Store. Padahal, Sempadan Sungai merupakan kawasan lindung yang oleh ketentuan peraturan dinyatakan sebagai milik umum. Sudah sempadan sungainya habis, bangunan yang baru pun didirikan di atas sungai lagi,” tukas Wawan Suwanda mengakhiri. (Nana Cakrana)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+