CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Audiensi Petani Kerjasama 306 Dengan Komisi II DPRD Subang, Dirprod PT. SHS : Besok Siang Ada Keputusan Untuk Petani!

adminrevolusinews.id
2/01/23, 12:30 WIB Last Updated 2023-02-01T10:27:13Z

 
revolusinews.id Subang - Polemik yang terjadi antara petani penggarap di lahan kerjasama (KS) seluas 306,95 Hektar yang terdiri dari 4 kelompok tani dengan PT. Sang Hyang Seri (SHS) yang ingin menerapkan pola swakelola pada lahan tersebut. 


Selama sekitar 2 bulan perjuangan petani KS 306 bahkan beberapa waktu lalu sempat melakukan demo ke Kementrian BUMN dan DPR RI. 


Pada audiensi dengan DPRD Komisi II Kabupaten Subang selain perwakilan petani yang didampingi Ormas GIVAL, Direktur Produksi PT. SHS bersama staf juga hadir Kepala Dinas Pertanian, Kepala Bagian Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Subang, General Manajer PJT II Wilayah III Subang, Kepala Bapenda serta Kepala BPN Kabupaten Subang.


"Kami dari komisi II DPRD Kabupaten Subang menyerap semua informasi dari para petani dan dari pihak PT. SHS untuk didalami, namun yang terpenting atau urgen adalah bagaimana petani tetap di pada pola kerjasama untuk musim yang sudah berjalan," jelas  Ir. Novaza Sinta Narwasthu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Subang.(01/02/2023) 
 
 
Dauscobra, Ketua Umum Ormas GIVAL mengatakan bahwa pihak DPRD Kabupaten Subang khususnya Komisi II untuk dapat menyerap informasi dari para petani dan melakukan pengawasan kepada PT. SHS yang selama ini memiliki tunggakan pajak dan retribusi pengairan. 


"Saya berharap hari ini juga ada keputusan untuk petani KS 306 karena ini sudah berlangsung terlalu lama bahkan para petani sudah mengelola selama 2 bulan sehingga harus ada kejelasan nasib mereka," ucap H. Eman, salah seorang ketua kelompok tani yang sudah pernah merasakan untung ruginya pola swakelola. 


Karyawan Gunarso, Direktur Produksi PT. SHS berjanji besok siang setelah melakukan rapat dengan Direktur Utama yang baru Adhi Cahyono Nugroho akan memberikan keputusan untuk para petani KS 306.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+