"Rentenir yang berkedok koperasi dan juga Bank Emok keberadaannya kini semakin menjamur di Purwakarta. Bahkan bukan hanya masuk ke lingkungan para pelaku usaha kecil saja, mereka (para rentenir, red) juga kini sudah masuk ke pabrik, dimana sasarannya adalah karyawan pabrik dengan jaminan ATM dan bunga yang sangat tinggi," ujar Asep Yadi Rudiana yang sehari-harinya akrab disapa Asep Bentar ini.
"Dengan adanya pengaduan tersebut saya selaku Ketua DPC Repdem yang merupakan sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Purwakarta meminta kepada Bupati Purwakarta untuk segera menutup praktek rentenir berkedok koperasi yang saat ini memang sangat marak di Kabupaten Purwakarta," tegas Asep Bentar, kepada awak media di Sekretariat DPC Repdem Purwakarta, Rabu (16/11/2022) sore.
Guna menindaklanjuti hal itu, pihak DPC Repdem Purwakarta dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Purwakarta juga Dekopinda untuk mengetahui perizinan berdirinya koperasi-koperasi tersebut. "Karena itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Perbank-kan. Bahwa setiap orang yang menghimpun dana tanpa ijin dari Bank Indonesia (BI), itu bisa dipidanakan dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda ," tukas Asep Bentar mengakhiri. (Nana CK)