• Jelajahi

    Copyright © Revolusinews.id - Berita Terkini Aktual Tajam Berimbang dan Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates

    UCAPAN RAMADHAN

    BREAKING NEWS

    Loading...

    no-style

    Ucapan Ramadhan Revolusi

    ads here

    Pengurus DPC Repdem Minta Bupati Purwakarta Menutup Usaha Koperasi Yang Perijinannya Diragukan

    adminrevolusinews.id
    11/16/22, 13:00 WIB Last Updated 2022-11-16T10:25:33Z
    ADVERTISEMENT


    revolusinews.id Purwakarta - Dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada pengurus Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi (DPC Repdem) di berbagai daerah serta keluhan terkait permasalahan dengan rentenir yang berkedok koperasi, Asep Yadi Rudiana, SH selaku Ketua DPC Repdem Purwakarta mengatakan, maraknya koperasi yang diduga perijinannya diragukan di wilayah Kabupaten Purwakarta semakin menjamur dimana sasarannya hampir semua pelaku usaha kecil.


    "Rentenir yang berkedok koperasi dan juga Bank Emok keberadaannya kini semakin menjamur di Purwakarta. Bahkan bukan hanya masuk ke lingkungan para pelaku usaha kecil saja, mereka (para rentenir, red) juga kini sudah masuk ke pabrik, dimana sasarannya adalah karyawan pabrik dengan jaminan ATM dan bunga yang sangat tinggi," ujar Asep Yadi Rudiana yang sehari-harinya akrab disapa Asep Bentar ini.


    "Dengan adanya pengaduan tersebut saya selaku Ketua DPC Repdem yang merupakan sayap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kabupaten Purwakarta  meminta kepada Bupati Purwakarta untuk segera menutup praktek rentenir berkedok koperasi yang saat ini memang sangat marak di Kabupaten Purwakarta," tegas Asep Bentar, kepada awak media di Sekretariat DPC Repdem Purwakarta, Rabu (16/11/2022) sore.


    Guna menindaklanjuti hal itu, pihak DPC Repdem Purwakarta dalam waktu dekat akan melakukan audiensi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Purwakarta juga Dekopinda untuk mengetahui perizinan berdirinya koperasi-koperasi tersebut. "Karena itu sudah jelas melanggar Undang-Undang Perbank-kan. Bahwa setiap orang yang menghimpun dana tanpa ijin dari Bank Indonesia (BI), itu bisa dipidanakan dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda ," tukas Asep Bentar mengakhiri. (Nana CK)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parlementaria

    +