• Jelajahi

    Copyright © Revolusinews.id - Berita Terkini Aktual Tajam Berimbang dan Terpercaya
    Best Viral Premium Blogger Templates

    UCAPAN RAMADHAN

    BREAKING NEWS

    Loading...

    no-style

    Ucapan Ramadhan Revolusi

    ads here

    Tabrak Aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Program PTSL di Desa Citalang Purwakarta Diduga Dijadikan Lahan Pungli

    adminrevolusinews.id
    9/23/22, 14:17 WIB Last Updated 2022-09-24T11:55:55Z
    ADVERTISEMENT


    revolusinews.id Purwakarta - Pembuatan sertifikat tanah secara massal melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.


    Program PTSL yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. 


    Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor : 25/SKB/V/2017, yang dibuat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan program PTSL untuk Kabupaten Purwakarta berada pada Kategori V (Jawa dan Bali) dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.


    Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali hanya Rp 150 ribu saja. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan program PTSL di Kabupaten Purwakarta, pihak panitia PTSL diduga melakukan pungutan yang melebihi ketentuan, sebagaimana yang diatur oleh SKB 3 Menteri tersebut. Salah satunya terjadi di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Pihak panitia PTSL di desa setempat, diduga melakukan pungutan ke masyarakat dengan besaran biaya antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu bahkan lebih.


    Camat Purwakarta, Aan saat dikonfirmasi menjelaskan, program PTSL itu sudah ada aturannya yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Jadi pungutannya tidak boleh lebih dari Rp 150 ribu. “Kalau di Desa Citalang ada pungutan lebih dari Rp 150 ribu jelas itu tidak bisa dibenarkan, karena sudah menyalahi aturan,” tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022) siang.


    Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Purwakarta Ramaldi, mengatakan, biaya pembuatan sertifikat program PTSL antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang diduga dilakukan oleh pihak panitia PTSL di Desa Citalang tersebut memang tidak sedikit ada yang dikeluhkan oleh warga.


    “Meskipun mereka (warga yang mengikuti program PTSL, red) tidak langsung mengungkapkannya kepada pihak Pemerintahan Desa atau panitia PTSL. Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, adanya kebijakan ini tentu sangat memberatkan,” kata Ramaldi, ketika ditemui di Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Purwakarta, Jalan Terusan Kapten Halim No. 7 Kp. Pasirkihiang RT 016/006 Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Jumat (23/9/2022) malam. (Nana CK)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Parlementaria

    +