CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

SURAT IMB DPMPTSP KOTA CIMAHI TELAH DIDUGA DIPALSUKAN DAN TERINDIKASI PEMBIARAN

Redaksi_Bandungraya
9/22/22, 21:23 WIB Last Updated 2022-09-22T14:23:07Z


 

Revobandungraya/Cimahi – Pembiaran terhadap keberadaan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi yang diduga palsu terungkap saat wartawan melakukan investigasi pada Rabu (31/3/2021).

Surat IMB ber Nomor 503.6/509/331/DPMPTSP/2019 dengan nama pemilik bangunan Dadan Sobandi beralamat Blok Sukahaji nomor 6 RT 03 RW 02 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi saat diminta wartawan kepada petugas DPMPTSP Kota Cimahi untuk mengecek keaslian IMB tersebut, pada Jum’at (2/4/2021), pihak DPMPTSP Kota Cimahi meminta  datang kembali pada hari Senin (5/4/2021).

Pada hari Senin (5/4/2021) wartawan  mendatangi kembali Dinas DPMPTSP Kota Cimahi untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dra. Hella Haerani atau perwakilan yang bisa memberikan statement terkait tanda tangan dan stempel yang berada didalam IMB itu. Namun nihil karenakan pintu kantor DPMPTSP Kota Cimahi sudah tutup pukul 13.07 WIB. meski masih ada beberapa pegawai DPMPTSP Kota Cimahi. Wartawan tidak diperkenankan masuk oleh securty yang menjaga saat akan masuk lewat belakang.

Sementara itu pemilik bangunan pada Jum’at (2/4/2021) saat dikonfirmasi di kediamannya mengaku dirinya sudah koperatif untuk membuat IMB dan menghabiskan uang Rp 35 juta kepada pihak ketiga.

Dadan Sobandi tidak faham asli atau palsunya IMB itu dan wartawan diarahkan untuk menemui KR yang sebelumnya mengurus IMB tersebut atau DR yang menjadi pihak ketiga dalam pengurusan IMB itu. Namun hingga Minggu sore wartawan belum bisa menemukan kediaman KR

Pihak ke tiga sendiri yaitu DR yang dihubungi melalui WhatsApp  pada hari Sabtu (3/4/2021) terkait  perizinan tersebut hingga saat ini masih belum bisa untuk ditemui, serta belum bisa memberikan penjelasan .

Aktivis dan pengamat politik Jawa Barat, Bah Aceng menyikapi permasalahan tersebut. “Oknum yang berani menerbitkan IMB ilegal harus segera dituntaskan. Dan saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menanggapi permasalahan ini,” ungkapnya, pada Senin (5/4/2021) malam. “Sejauh ini penerapan praduga tak bersalah tetap selalu dikedepankan. Namun apabila terbukti bersalah dirinya kembali berharap agar segera dilakukan proses hukum yang berlaku,” lanjutnya lagi

Bah Aceng dan beberapa rekan aktivis lainnya sudah lama mengendus permainan IMB ilegal seperti ini. “Sudah tak aneh, pengurusan IMB di Kota Cimahi yang sudah padat pasti sangat banyak mafia yang bermain,” kata Bah Aceng yang juga merupakan Kesepuhan dari Paguyuban Sundawani.

Sebaiknya, menurut Bah Aceng permasalahan ini harus diketahui Plt Walikota Cimahi. Sebab oknum yang diduga melakukan penerbitan IMB yang tidak terdaftar ini adalah pihak ketiga dan pasti ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Cimahi didalamnya. “Ada tanda tangan dan stempel,” tegasnya. ““Kalau mereka tidak bersalah, mesti berani mengeluarkan statement dan siap memberin klarifikasi kepada wartawan, bukan malah menghindar,” pungkasnya. *revobandungraya/IST

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+