Revobandungraya/Cimahi – Pembiaran terhadap keberadaan Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Cimahi yang diduga palsu terungkap saat wartawan melakukan
investigasi pada Rabu (31/3/2021).
Surat IMB ber Nomor 503.6/509/331/DPMPTSP/2019 dengan nama
pemilik bangunan Dadan Sobandi beralamat Blok Sukahaji nomor 6 RT 03 RW 02
Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi saat diminta wartawan kepada
petugas DPMPTSP Kota Cimahi untuk mengecek keaslian IMB tersebut, pada Jum’at
(2/4/2021), pihak DPMPTSP Kota Cimahi meminta datang kembali pada hari Senin (5/4/2021).
Pada hari Senin (5/4/2021) wartawan mendatangi kembali Dinas DPMPTSP Kota Cimahi
untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi
Dra. Hella Haerani atau perwakilan yang bisa memberikan statement terkait tanda
tangan dan stempel yang berada didalam IMB itu. Namun nihil karenakan pintu
kantor DPMPTSP Kota Cimahi sudah tutup pukul 13.07 WIB. meski masih ada
beberapa pegawai DPMPTSP Kota Cimahi. Wartawan tidak diperkenankan masuk oleh
securty yang menjaga saat akan masuk lewat belakang.
Sementara itu pemilik bangunan pada Jum’at (2/4/2021) saat
dikonfirmasi di kediamannya mengaku dirinya sudah koperatif untuk membuat IMB
dan menghabiskan uang Rp 35 juta kepada pihak ketiga.
Dadan Sobandi tidak faham asli atau palsunya IMB itu dan
wartawan diarahkan untuk menemui KR yang
sebelumnya mengurus IMB tersebut atau DR yang
menjadi pihak ketiga dalam pengurusan IMB itu. Namun hingga Minggu sore
wartawan belum bisa menemukan kediaman KR
Pihak ke tiga sendiri yaitu DR yang dihubungi melalui WhatsApp pada hari Sabtu (3/4/2021) terkait perizinan tersebut hingga saat ini masih belum
bisa untuk ditemui, serta belum bisa memberikan penjelasan .
Aktivis dan pengamat politik Jawa Barat, Bah Aceng menyikapi
permasalahan tersebut. “Oknum yang berani menerbitkan IMB ilegal harus segera
dituntaskan. Dan saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) menanggapi
permasalahan ini,” ungkapnya, pada Senin (5/4/2021) malam. “Sejauh ini
penerapan praduga tak bersalah tetap selalu dikedepankan. Namun apabila
terbukti bersalah dirinya kembali berharap agar segera dilakukan proses hukum
yang berlaku,” lanjutnya lagi
Bah Aceng dan beberapa rekan aktivis lainnya sudah lama
mengendus permainan IMB ilegal seperti ini. “Sudah tak aneh, pengurusan IMB di
Kota Cimahi yang sudah padat pasti sangat banyak mafia yang bermain,” kata Bah
Aceng yang juga merupakan Kesepuhan dari Paguyuban Sundawani.
Sebaiknya, menurut Bah Aceng permasalahan ini harus diketahui Plt
Walikota Cimahi. Sebab oknum yang diduga melakukan penerbitan IMB yang tidak
terdaftar ini adalah pihak ketiga dan pasti ada beberapa Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Pemerintahan Kota Cimahi didalamnya. “Ada tanda tangan dan stempel,”
tegasnya. ““Kalau mereka tidak bersalah, mesti berani mengeluarkan statement
dan siap memberin klarifikasi kepada wartawan, bukan malah menghindar,” pungkasnya.
*revobandungraya/IST