CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Ketum Pers Forwabi Indonesia : Tangkap Oknum ASN Yang Melakukan Premanisme Terhadap Wartawan

adminrevolusinews.id
9/21/22, 15:30 WIB Last Updated 2022-09-21T20:56:52Z


.

revolusinews.id Karawang - Terjadinya kekerasan terhadap wartawan ini kerap sering terjadi di indonesia khususnya di Kabupeten Karawang, banyaknya oknum berkepentingan untuk menghalau atau temuaan berita yang sudah berkembang dikalangan publik, sebagai insan pers (wartawan) dalam bentuk pemberitaan sudah sesuai prosedur dan ada temuaan yang sudah akurat boleh dikatakan A1, untuk membuat lirisan beritanya agar di baca khalayak ramai, sebagai sajiaan terhadap masyarakat luas khususnya Kabupaten Karawang.

 

Ketum Pers Forwabi Indonesia, Arif S.H., mengatakan, yang sangat saya sesali kenapa ada saja oknum yang berkepentingan selalu saja menghalau atau terjadi kekerasan terhadap wartawan tersebut, ini bukan sekali saja sudah banyak kejadiaan terhadap wartawan diintimidasi bahkan terjadinya kekerasan dan pemukulan terhadap wartawan, berita ini masih hangat kejadiaan pengeroyokan terhadap wartawan oleh oknum aparatur desa itupun kami mediasi secara baik-baik terhadap oknum desa tersebut. yang menghakimi wartawan, hingga terjadi pengeroyokan.

 

“Dan sangat saya sayangkan ini terjadi lagi pemukulan terhadap wartawan apalagi di lakukan oleh oknum ASN. Coba bayangkan ada apalagi ini,” jelas Arif S.H.

 

Sebagai Ketum Pers Forwabi Indonesia, saya tekankan agar permasalahan apapun marilah dengan bijak kita serahkan ke pihak berwajib atas perilalku oknum ASN ini, sampai terjadi kekerasan terhadap wartawan, sudah saya tegas kan berulangkali ayo kita ajukan sampai timbulnya pidana atas perlakuaan ASN tersebut, bertujuaan agar kejadian ini tidak terulang lagi, tegasnya.

 

“Mari kita kawal kasus ini sampai pengadilan agar kasus perkara kekerasan ini terhadap wartawan tidak terulang lagi,  kawal sampai putusan hakim. Saya tidak mau, ada tanda kutip di belakangnya apalagi ada oknum yang mencari keutungan dari kasus ini. Marilah kita tegakkan keadilan untuk perlidungan hukum terhadap insan pers yang sudah dilandaskan oleh UU No. 40/99,” tandas Arif.

 

“Jangan pernah risih atau memusuhi kami sebagai insan pers kalau anda tidak bermasalah dengan wartawan, anda benar dan sesuai aturan kamipun sungkan,”pungkas Ketum Pers Forwabi Indonesia, Arif S.H. (red)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+