Revobandungraya/Bandung – Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna (DS) ternyata
bermasalah hukum akibat perbuatannya melakukan beberapa pelanggaran hukum terkait
tanah hak milik Ny. Ojan Halimah pada tahun 2013.
Berkat investigasi di lapangan oleh wartawan dari beberapa
media, didapat informasi dari narasumber
yang dapat dipercaya dengan data yang
tidak bisa dipungkiri lagi kebenarannya, DS yang saat ini tengah menjadi Kepala
Daerah di Kabupaten Bandung bersama beberapa terdakwa lainnya telah dilaporkan
oleh Budiyanto, A. Md., pada tanggal 29
Januari 2013 dengan No.Pol : LPB/86/1/2013/ JABAR terkait pembuatan surat palsu, menempatkan
keterangan palsu pada data otentik serta penyerobotan tanah pada Kohir 578 atas
nama Nyi Ojan Halimah sebanyak 25 Persil seluas 115 hektar hingga sebagiannya dikuasai
oleh orang lain. Dengan kelkuannya tersebut DS bersama beberapa terdakwa lainnya terkena
pasal 263,266 dan 385 KUHP.
Polda sendiri telah mengeluarkan Surat Penyidikan bernomor
SP. Sidik/92/II/2013/ Dit Reskrim UM tanggal 18 Februari 2013.
Laporan tersebut dilakukan Budiyanto saat DS masih menjabat
sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Sementara tindakan perkeliruan yang dilakukan oleh DS saat dirinya
menjadi Kepala Desa Tegalluar.
Sementara itu, laporan yang dilakukan oleh Budyanto
disaksikan oleh 9 orang saksi yaitu pegawai kecamatan, penggarap, Kepala Desa
Tegalluar, Sekdes dan Juru Tulis Desa Tegalluar, Kepala Sekolah SMA Negeri
Tegalluar, Serta Lurah Cipamokolan.
Barang bukti yang telah disita oleh pihak Polda berupa
Letter C Desa Cipamokolan dan Tegalluar, Surat keterangan Ahli Waris, Akta Jual
Beli, Surat Kematian serta SHM.
Saat dikonfirmasikan kepada salahseorang saudara terdekat DS, yang bersangkutan mengakui bahwa data tersebut benar adanya dan sangat dijaga agar tidak muncul dipermukaan publik karena akan berakibat fatal terhadap eksistensi DS sebagai Kepala Pemerintahan Daerah. Apalagi DS akan kembali mencalonkan diri menjadi Bupati pada Pilkada tahun 2024 nanti.
Sementara itu, Joker yang merupakan Ketua Umum LSM PMPRI
merangkap koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintah Bangsa Indonesia
(AMPPIBI) yang mendapat informasi tersebut dari wartawan yang melakukan investigasi terkait masalah hukum DS akan mengambil sikap, “Sangat tidak relevan seorang kepala daerah yang terjerat masalah hukukm kan masih manggung dengan tenang. Sementara ada pihak yang telah
dirugikan akibat perbuatannya selama bertahun-tahun!” tegasnya. “Sangat
menyakiti hati masyarakat,” lanjutnya lagi.
Joker berpendapat bahwa sangat tidak pantas seorang yang
sudah seharusnya masuk bui malah menjadi pemimpin rakyat. “Saya dan AMPPIBI
akan melakukan tindakan terkait informasi ini dalam waktu dekat,” pungkasnya. *revobandungraya/Bans