CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

BUPATI KABUPATEN BANDUNG DADANG SUPRIATNA TERNYATA BERMASALAH HUKUM TERKAIT TANAH TEGALLUAR

Redaksi_Bandungraya
9/09/22, 09:34 WIB Last Updated 2022-09-09T03:12:24Z

 



Revobandungraya/Bandung – Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna (DS) ternyata bermasalah hukum akibat perbuatannya melakukan beberapa pelanggaran hukum terkait tanah hak milik Ny. Ojan Halimah pada tahun 2013.


Berkat investigasi di lapangan oleh wartawan dari beberapa media, didapat informasi dari  narasumber yang dapat dipercaya  dengan data yang tidak bisa dipungkiri lagi kebenarannya, DS yang saat ini tengah menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Bandung bersama beberapa terdakwa lainnya telah dilaporkan oleh Budiyanto, A. Md.,  pada tanggal 29 Januari 2013 dengan No.Pol : LPB/86/1/2013/ JABAR  terkait pembuatan surat palsu, menempatkan keterangan palsu pada data otentik serta penyerobotan tanah pada Kohir 578 atas nama Nyi Ojan Halimah sebanyak 25 Persil seluas 115 hektar hingga sebagiannya dikuasai oleh orang lain. Dengan kelkuannya tersebut  DS bersama beberapa terdakwa lainnya terkena pasal 263,266 dan 385 KUHP.


Polda sendiri telah mengeluarkan Surat Penyidikan bernomor SP. Sidik/92/II/2013/ Dit Reskrim UM tanggal 18 Februari 2013.


Laporan tersebut dilakukan Budiyanto saat DS masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung.  Sementara tindakan perkeliruan yang dilakukan oleh DS saat dirinya menjadi Kepala Desa Tegalluar.


Sementara itu, laporan yang dilakukan oleh Budyanto disaksikan oleh 9 orang saksi yaitu pegawai kecamatan, penggarap, Kepala Desa Tegalluar, Sekdes dan Juru Tulis Desa Tegalluar, Kepala Sekolah SMA Negeri Tegalluar, Serta Lurah Cipamokolan.


Barang bukti yang telah disita oleh pihak Polda berupa Letter C Desa Cipamokolan dan Tegalluar, Surat keterangan Ahli Waris, Akta Jual Beli, Surat Kematian serta SHM. 


Saat dikonfirmasikan kepada salahseorang  saudara terdekat DS, yang bersangkutan mengakui bahwa data tersebut benar adanya dan sangat dijaga agar tidak muncul dipermukaan publik karena akan berakibat fatal terhadap eksistensi DS sebagai Kepala Pemerintahan Daerah. Apalagi DS akan kembali mencalonkan diri menjadi Bupati pada Pilkada tahun 2024 nanti.


Sementara itu, Joker yang merupakan Ketua Umum LSM PMPRI merangkap koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Pemerintah Bangsa Indonesia (AMPPIBI)  yang mendapat informasi tersebut dari wartawan yang melakukan investigasi terkait masalah hukum DS akan mengambil sikap, “Sangat tidak relevan seorang kepala daerah yang terjerat masalah hukukm kan masih manggung dengan tenang. Sementara ada pihak yang telah dirugikan akibat perbuatannya selama bertahun-tahun!” tegasnya. “Sangat menyakiti hati masyarakat,” lanjutnya lagi.


Joker berpendapat bahwa sangat tidak pantas seorang yang sudah seharusnya masuk bui malah menjadi pemimpin rakyat. “Saya dan AMPPIBI akan melakukan tindakan terkait informasi ini dalam waktu dekat,” pungkasnya. *revobandungraya/Bans

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+