CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Mahasiswa Fakultas Hukum UMJ Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum Kepada Generasi Muda

adminrevolusinews.id
8/22/22, 15:37 WIB Last Updated 2022-08-23T08:54:16Z


revolusinews.id Karawang - Dalam rangka membangun kesadaran hukum di kalangan Pemuda, mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) gelar sosialisasi yang bertemakan Masyarakat Sadar Hukum untuk kalangan para pemuda pada Senin (22/08/2022).


Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian kalangan mahasiswa untuk memberikan pemahaman masyarakat khususnya para pemuda.


"Pemahaman pemuda dalam kesadaran hukum sangat penting sehingga dapat berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum," jelas Sopiyadi Pamungkas, Mahasiswa Fakultas Hukum UMJ jurusan Hukum Tata Negara yang bertindak sebagai salah satu pemateri dalam sosialisasi tersebut.(22/09/2022) 


Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhatinurani, berbudaya dan cerdas hukum.


“Alasan yang melatar belakangi mengapa dilakukan sosialisasi dikalangan pemuda karena kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini, contohnya seperti dari lingkungan keluarga sehingga akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya sehingga dapat menerapkan di lingkungan yang lebih luas seperti lingkungan masyarakat bahkan dalam dalam bernegara," tegas Sopiyadi. 


Dalam pemaparan materinya, Ovi sapaan akrab Sopiyandi menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum yang pertama adalah pengetahuan tentang kesadaran hukum.


"Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luaskan sehingga dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Masyarakat yang melanggar belum tentu mereka berniat melanggar hukum, bisa jadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku dalam hukum itu sendiri," ujar Ovi. 


Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Namun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.(nanang suparman)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+