CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

DIDUGA ADA PERSEKONGKOLAN DALAM PEMECATAN DOSEN STIE

Redaksi_Bandungraya
6/17/22, 10:37 WIB Last Updated 2022-06-17T03:37:01Z



Revobandungraya/Bandung- Lanjutan Sidang gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik oleh pihak tergugat dan pihak tergugat I.


Sidang digelar di Pengadilan Negeri klas 1a Khusus Bandung, pada Kamis (16/6/2022). Setelah pembacaan duplik, Kuasa Hukum Tergugat meminta majelis Hakim memberikan agenda pembuktian permulaan.


Awalnya hal tersebut tidak diagendakan, namun Hakim mengabulkan permohonan tersebut. Dalam Duplik dan pembuktian permulaan tersebut tergugat menyatakan bahwa perkara tersebut tak layak disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, karena perkara ini lebih cenderung sebagai perselisihan hubungan industrial. Mereka menilai perkara ini diselesaikan di pengadilan hubungan industrial (PHI).


Kuasa Hukum, Imam Subeno, SH menunjukkan bukti berupa surat pemecatan terhadap Agus Mulyana, salinan surat perjanjian kerja, dan SK Pengurus YKP BJB.


Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya siap memberikan bukti-bukti yang akan mematahkan bukti permulaan yang disampaikan tergugat.


Sidang pembuktian akan diagendakan pada pekan depan di PN klas 1a Khusus Bandung. Kamaludin juga mengatakan, bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa persidangan kasus kliennya layak digelar di Pengadilan Negeri Bandung karena terdapat perbuatan melawan hukum.


 “Kami sudah siapkan bukti-bukti bahwa persidangan ini memang ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kami memiliki bukti rekaman, bukti percakapan whatsapp, dan permintaan agar Agus Mulyana mengundurkan diri dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” kata Kamaludin seusai sidang.


“Saya menduga pemecatan ini adanya perintah dari tergugat II dan tergugat III yaitu Direksi BJB. Kami akan buktikan rekaman ataupun secara tulisan dan akan kami sampaikan di dalam pembuktian,”ujar  Kamaludin menandaskan.


Ia mengatakan, tuduhan yang diberikan kuasa hukum tergugat tidak berdasar karena sudah jelas pihaknya memiliki bukti-bukti. “Kita lihat nanti di sidang pembuktian, akan dibeberkan di majelis hakim,” katanya.


Kamaludin juga mengatakan, bahwa semestinya sidang hari ini agendanya pembacaan duplik. Namun karena ada permintaan dari kuasa hukum tergugat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan sidang permulaan. “Kami pun akan melakukan hal yang sama, membeberkan bukti-bukti di depan majelis hakim,” katanya.


Secara terpisah, Pengugat Agus Mulyana mengatakan bahwa bukti-bukti yang ia miliki sudah siap dan disiapkan berkasnya oleh kuasa hukumnya. “Buktinya sudah jelas, seperti yang disampaikan dalam replik bahwa ada perintah dari Direksi Bank BJB untuk memecat Agus Mulyana setelah saya mengikuti seleksi komisioner OJK,” ujar Agus Mulyana menutup pembicaraan.*revobandungraya/IST

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+