Ketua DPC KAI Kabupaten Karawang Adv. Heri Sudaryanto SE,SH,MM.,
mengatakan, kemarin Rakerda Jabar di Karawang membawa amanat dalam Rakernas
2022 di Bali antara lain tentang pembahasan kewenangan advokat dalam UU Advokat
No 18 Thn 2003 diperkuat dalam RKUHP dan Program Satu Desa Satu Advokat diera
digital serta sistem Multibar dengan satu regulator yg mengaturnya (Berbagai wadah
organisasi advokat dengan satu dewan etik yang mengawasi).
“Karena revisi dalam undang-undang dalam kitab undang-undang hukum
pidana ada kewenangan advokat yang tidak sejajar dengan penegak hukum lainnya,
kewenangan-kewenangan itulah yang banyak dikeluhkan oleh para advokat-advokat
dalam melaksanakan profesinya,” terangnya.
Dalam Rakernas KAI tahun 2022 di Bali ini ada yang menarik bagi saya
pribadi sebagai Ketua DPC KAI Karawang bahwa benar-benar agenda Rekernas itu
disambut langsung oleh Pak Gubernur Bali dan sekaligus beliau menjamu gala
dinner dan makan malam dikediaman beliau di rumah dinasnya dan sambutan
beliaupun menyampaikan tentang informasi wisata Bali serta keberhasilan
menangani covid 19 yang lalu dan sekarang Bali sudah siap dalam artian sudah
lebih 66 negara yang sudah mengeluarkan visa untuk kunjungan ke Bali serta
wisatawan sudah mencapai 4000 perhari dengan puluhan penerbangan dalam
seharinya, ungkap Adv. Heri Sudaryanto pada revolusinews.id
(31/05/22).
“Rakernas KAI tahun 2022 sekaligus ulang tahun yang ke 14, KAI dan
agenda Rakernas lainnya adalah menyeleaikan pengesahan korum Rakernas dalam
penyampaian laporan kerja dan rencana kerja DPP KAI menuju Kongres KAI
mendatang,” tuturnya.
Lebih lanjut Heri menerangkan, dan tentunya saya sebagai Ketua DPC KAI
Karawang mennginginkan adanya Rakernas itu yang akan menjadikan program-program
selanjutnya yang harus ditindak lanjuti ke masing-masing daerah khususnya kami
sebagai DPC KAI Karawang untuk melaksanakan program-programnya salah satunya Program
Satu Desa Satu Advokat untuk pendampingan-pendampingan hukum bagi yang tidak
mampu dan sudah barang tentu DPC KAI Karawang melaksanakan Program Satu Desa Satu Advokat itu yang di 30 kecamatan sebanyak 309 desa dan kelurahan baru 2
kecamatan yang ditindak lanjuti dalam program tersebut adalah Kecamatan
Karawang Timur dan Kecamatan Telukjambe Timur dengan 15 desa dan kelurahan, terangnya.
Ada manfaat yang didapat dari progam Satu Desa Satu Advokat ini
antaralain memberikan pemahaman sosialisasi hukum kepada masyarakat baik UMKM
tentang patennya, ijinnya, cara membuat PT dan hal-hal lain yang menyangkut
dengan hukum dengan pemahaman hukum tentunya akan sangat dibutuhkan oleh masyarakat
didesa-desa dan kelurahan, ujarnya.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, maka dari itu Bali akan melaksanakan
program Satu Desa Satu Advokat tersebut sebagai program unggulan yang nantinya
akan terjun ke masyarakat advokat-advokat KAI itu akan terjun ke masyarakat,
khususnya di Bali untuk memberikan pemahaman yang saya sebutkan tadi,
lanjutnya.
“Alhamdulilah acara berjalan dengan sukses dan tentunya kita akan
kembali ke Kabupaten Karawang dengan membawa harapan-harapan dan membawa
program-program untuk kemajuan advokat di Indonesia khususnya di Kabupaten
Karawang…Advokat BangKit,” tandas Ketua KAI Karawang, Adv. Heri
Sudaryanto.,SE,SH,MM., (yopie iskandar)