CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Anggota Komisi III DPRD Purwakarta Minta Proyek Perumahan Bunder Residence Dihentikan Sebelum Mengganti Kerugian Warga Terdampak

adminrevolusinews.id
3/14/22, 13:00 WIB Last Updated 2022-03-14T09:37:45Z


revolusinews.id Purwakarta – Anggota Komisi III DPRD Purwakarta akan mendorong dinas terkait untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan Bunder Residence yang berlokasi di Kampung Cikadu, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, jika tetap membandel tak mau membayar hak-hak warga setempat yang terdampak akibat pembangunan perumahan tersebut.


Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Hidayat, S.Th.I saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi perumahan tersebut. Sidak dilakukan setelah Komisi III menerima pengaduan dari belasan warga yang mengklaim telah dirugikan akibat pembangunan perumahan Bunder Residence, belum lama ini.


Menurut Hidayat, beberapa warga di sekitaran proyek perumahan itu mengaku telah dirugikan akibat adanya pembangunan proyek perumahan tersebut. Pasalnya, sebanyak enam rumah warga terdampak itu dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan pada tahun 2019. Namun pada kenyataannya sampai saat ini hak-hak warga terdampak itu belum juga dipenuhi, sehingga mereka mengadu ke DPRD.


Sebelumnya, lanjut dia, rumah warga dijanjikan akan dibeli oleh pihak pengembang perumahan Bunder Residence PT. Kunyoung Indonesia Jaya. Namun, saat ini pihak pengembang proyek perumahan tersebut telah berganti dari PT. Kunyoung Indonesia Jaya ke PT. Heka Properti Utama.


Hasil sidak yang dilakukan Anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III beserta pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) setempat, diketahui baik PT. Kunyoung Indonesia Jaya maupun PT. Heka Properti Utama belum melengkapi administrasi lengkap ke dinas terkait soal perpindahan pihak pengembang Bunder Residence.


“Sebelum mereka mengurus proses, pelaporan pergantian nama penanggung jawab ke PT yang baru ini, maka pembangunan atas nama PT yang baru ini harus dihentikan dulu. Terkecuali untuk pembangunan rumah warga yang sudah terlanjur akad jual beli itu gak apa-apa, kasihan warga,” kata Hidayat yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Purwakarta.


Pihaknya juga meminta pada pekan ini dinas terkait bisa memanggil pihak pengembang perumahan Bunder Residence untuk segera melengkapi perizinan yang berlaku.“Kalau pengembang yang sekarang melakukan pembangunan, itu dasarnya darimana? Kalau pakai nama PT yang lama itu kan dasar pelaporannya gimana kan harus jelas,” ungkap Hidayat.


Sementara, Kabid Perizinan DPM-PTSP Purwakarta, Pramuji mengatakan pihaknya sementara ini belum mengetahui bahwa ada perpindahan nama pengembang Bunder Residence. Ia mengungkapkan, terakhir kali pihaknya bertemu dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya itu di tahun 2018. Ia juga mengaku tak pernah bertemu kembali dengan pihak PT. Kunyoung Indonesia Jaya ataupun bertemu dengan pihak pengembang Bunder Residence yang mengelola saat ini. "Akan segera kita laporkan kepada Pimpinan. Dalam minggu ini kita akan sampaikan undangan ke pihak pengembang perumahan yang sedang membangun proyek perumahan saat ini," kata Pramuji.


Dari pantauan revolusinews.id di lapangan, Anggota DPRD Purwakarta dari Komisi III Purwakarta yang melakukan sidak antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh (Partai Berkarya), Hidayat, S.Th.I (PKB), Rifky Fauzi (Gerindra), Lina Nur Sylvia (Golkar), Neneng Sri Kustinah (PPP) dan H. Asep Nuryani (PKS). (agus pn/nana ck)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+