CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

UCAPAN RAMADHAN

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Wakil Ketua DPRD Purwakarta Kecewa Atas Terbitnya Permenaker tentang Jaminan Hari Tua

adminrevolusinews.id
2/23/22, 14:11 WIB Last Updated 2022-02-24T04:55:34Z


revolusinews.id Purwakarta - Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun memicu beragam perdebatan.


Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Sayangnya, apa yang menjadi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu akhirnya memicu kelompok serikat buruh yang menolak kebijakan tersebut. Alasannya, karena uang itu merupakan hak para pekerja dan tidak harus menunggu sampai usia 56 tahun.


Dalam pasal 3 Permenaker yang dikritik itu, salah satu pasalnya berbunyi, “Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,”.


Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Purwakarta merasa kecewa atas terbitnya Permenaker di atas, “Saya selaku Wakil Ketua DPRD dan Ketua DPC Partai Gerindra merasa kecewa atas terbitnya Permenaker itu. Saya meminta agar Permenaker itu dikaji ulang atau dicabut,” tegas Sri Puji Utami melalui sambungan telepon kepada Staf Humas Setwan, baru-baru ini.


Menurut Bu Puji, sapaan akrab Sri Puji Utami di kantornya, dimasa pandemi yang belum berakhir dimana masyarakat sangat membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga, ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa usia 56 tahun seharusnya bisa dibayarkan.


“Pembayaran JHT merupakan harapan bagi para pekerja ketika mereka kena PHK. Seharusnya hak para pekerja dibayarkan ketika mereka terkena PHK agar JHT yang didapat bisa dimanfaatkan sebagai kebutuhan menyambung hidup mereka dan bisa menjadi modal usaha mandiri,” kata Bu Puji.


“Seharusnya Permenaker yang diterbitkan berpihak kepada para pekerja karena itu hak mereka. Jangan sampai mencederai rasa kemanusiaan,” tukas Bu Puji mengakhiri. (nana ck)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+