UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

INDEPENDENSI PERS DI ERA HIGH TECH-HIGH TOUCH

Alimudin Garbiz
2/10/26, 21:10 WIB Last Updated 2026-02-10T14:12:20Z
Oleh, Junaidin Basri* Revolusi Investigasi/Opini, Pers Nasional telah berusia 80 tahun yang berdirisejak 9 pebruari 1946, satu tahun setelah kemerdekaan RI. Banyak perubahan telah terjadi dari era pers offline (manual tradisional) yang terus bertransformasi ke era digital (online) seperti yang dirasakan saat ini. Pers; dari Masa ke Masa Di era pers offline banyak tokoh bermunculan mulai dari pembisnis oplah koran sebutkan saja yang terkenal di Jawa Barat adalah pemilik rumah makan Ponyo dan Al-Mahdiyin, mereka mengawali karir bisnisnya menjadi loper koran. Selain itu muncul juga para tokoh pemikir bangsa yang lihai membuat tulisan di opini koran, di antaranya; alm. Gusdur, Cak Nur, M. Dawam Rahardjo, M. Lubis, Kunto Wijiyo, Putu dan sederetan cendikiawan ternama lainnya. Pers benar-benar menjadi rujukan dalam proses pengambilan keputusan saat itu. Era pers offline telah berlalu, kini muncul perusahan multi yang bergerak di bidang pers, ada yang murni berangkat dari semangat membangun pers nasional ada juga yang menjadikan pers sebagai alat untuk mewujudkan tujuan ekonomi dan politik. Meskipun demikian pers yang profesional, berimbang dan independen tetap menjadi pilihan bagi masyarakat sebagi rujukan dalam membaca dan menerima informasi yang disebarkan. Pers; dari Otoratiars dan Demokrasi Pasca reformasi pers memiliki andil sebagai penyeimbang atau fungsi kontrol terhadap berbagai kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Berbagai terobosan baru dalam putusan Mahkama Konstitusi yang progresif menempatkan posisi Pers dan Profesi Jurnalis semakin independent dan bebas dari tekanan hukum sebagaimana yang terjadi pada peristiwa masa lalu, profesi jurnalis, media pers dan narasumber di kriminalkan dengan alasan melanggar hukum. Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan sebagai sebuah profesi tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya yang dilakukan secara sah. Mekanisme sengketanya harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal Dewan Pers. Selain itu ada putusan Mahkama Kontitusi No. 78/PUU-XXI/2023 yang menghapus pasal Berita Bohong dan Karet yakni pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 (penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran) dan pasal 310 ayat (1) KUHP lama terkait pencemaran nama baik. Implikasinya dari kedua putusan MK tersebut menujukan Pers harus Independen dalam menjalankan tugas profesinya dan menjadi kemenangan besar terhadap demokrasi. Pers; Era High Tech-High Touch Era baru high tech-high touch, menghadirkan kesimbangan dimana industri pers telah memanfaatkan kecanggihan tehnologi (high tech) seperti AI, algoritma, dan kecepatan penyebaran konten yang lebih menantang dalam hitungan detik tersebar di seluruh penyuru dunia, namun tetap mempertahan sisi humanis (high touch), menghadirkan fungsi kemanusiaan yang membutuhkan penguatan literasi dalam hal; etika, kemampuan verifikasi konten dan kedalaman jurnalistik untuk menjaga kepercayaan publik. Konsep high tech-haigh touch memberikan pesan pada manusia moderen bahwa semakin manusia bergantung pada mesin, semakin kita membutuhkan manusia untuk terus menghadirkan nilai-nilai humanis dalam aspek konteks, empati dan makna. Oleh karena itu kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan pers yang sehat dan humanis di era digital ini dibutuhkan kompetensi sumber daya manusia high thinking yang mengelolanya dan berupaya terus beradaptasi dengan segala bentuk perubahan yang sangat cepat terjadi saat ini. Akhirnya saya mengucapkan selamat hari Pers ke 80, masyarakat berharap, pers di era high tech-high touch ini menjadi momentum kebangkitan pers nasional yang sehat, menggunakan teknologi digital untuk mempercepat penyebaran informasi dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kebenaran, kualitas, etika, dan kemanusiaan. Kepercayaan publik adalah nilai tertinggi yang harus di jaga melalui sentuhan manusia. Wallahu’alam *Penulis adalah Dosen IAI Prof. KH. Anawar Musaddad Garut
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+