UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Pemdes Wanasari Terancam Sanksi Hukum Jika Kembali Mangkir pada Sidang Eksekusi di PTUN Bandung

9/12/25, 13:08 WIB Last Updated 2025-09-12T06:28:05Z


KARAWANG – RevolusiNews |
Pemerintah Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam. Pada sidang eksekusi pertama di PTUN Bandung, Kamis (11/09/2025), pihak termohon absen sehingga pelaksanaan eksekusi ditunda. Pengadilan kemudian menjadwalkan ulang eksekusi ke-2 pada Kamis, 25 September 2025 pukul 13.00 WIB.


Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1449/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap dan mewajibkan Pemdes Wanasari menyerahkan dokumen informasi publik.


Kuasa dari Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN), Marojak Sitohang, menegaskan bahwa sikap mangkir berulang kali dapat berimplikasi serius terhadap pemerintah desa.


“Ketidakhadiran pada eksekusi pertama sudah mencoreng wibawa hukum. Jika pada eksekusi kedua nanti Pemdes Wanasari masih mangkir, bukan tidak mungkin ada konsekuensi hukum yang lebih berat, termasuk potensi sanksi pidana karena menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Marojak.


Ia menambahkan, pembangkangan semacam ini tidak hanya melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga dapat dianggap melawan hukum karena menghalangi aparat pengadilan menjalankan tugasnya. 


“Negara tidak boleh kalah oleh aparat desa yang menolak transparansi. Bila terus menghindar, maka pemerintah desa harus siap menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Suryanto 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+