Dairi, RevolusiNews.id – Dugaan proyek fiktif di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, terus menguat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi per 31 Desember 2024 menyatakan penggunaan Dana Desa tahun 2023 sudah sesuai dengan APBDes. Namun hasil investigasi RevolusiNews menemukan adanya kejanggalan serius.
Proyek pengkerasan jalan dan pembangunan plat beton senilai Rp229.413.150 sebagaimana tercantum dalam dokumen APBDes dan LHP tidak ditemukan di lokasi yang seharusnya. Fakta lapangan ini memunculkan dugaan adanya praktik proyek fiktif.
Klarifikasi Pemdes Justru Timbulkan Pertanyaan
Merespons temuan itu, Pemerintah Desa Karing melayangkan surat klarifikasi yang menyebut terjadi kekeliruan penulisan lokasi. Surat tersebut ditembuskan kepada Camat Berampu dan Dinas PMD Kabupaten Dairi. Namun, klarifikasi itu justru memunculkan pertanyaan baru karena mengungkap adanya pekerjaan rabat beton pemukiman sepanjang 155 meter x 2 meter—proyek yang tidak pernah tercatat dalam LHP Inspektorat.
Dalam tata kelola keuangan desa, bila memang ada perubahan kegiatan maupun lokasi, seharusnya dilakukan melalui Perubahan APBDes. Mekanisme ini diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, di mana setiap perubahan harus:
- Dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa bersama BPD.
- Ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
- Dilaporkan ke pemerintah kabupaten untuk disahkan.
Konsekuensinya, setiap perubahan otomatis akan tercermin dalam dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) serta diperiksa dan dinyatakan dalam LHP Inspektorat. Jika tidak ada sinkronisasi antara APBDes, SPJ, dan LHP, maka klaim adanya perubahan atau pergeseran kegiatan berpotensi dianggap rekayasa administrasi.
Laporan Resmi ke Kejaksaan
Melihat adanya ketidaksesuaian dokumen dengan realita, pada Senin (1/9/2025) Redaksi RevolusiNews secara resmi melaporkan dugaan proyek fiktif ini ke Kejaksaan Negeri Dairi. Laporan disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Marojak Sitohang bersama Kepala Biro Dairi Insan Banurea, dengan melampirkan dokumen investigasi, salinan LHP Inspektorat.
Marojak Sitohang menegaskan, fakta hukum harus diuji melalui dokumen resmi dan kondisi lapangan.
“Bantahan adalah hak mereka. Tapi biarlah Kejaksaan yang membuka kebenarannya. Fakta harus diuji melalui sinkronisasi APBDes, SPJ, LHP Inspektorat, dan temuan nyata di lapangan,” tegasnya.
Bantahan dari BPD dan Warga
Dua hari setelah laporan masuk ke Kejaksaan, pada Rabu (3/9/2025), BPD Desa Karing bersama sejumlah warga angkat bicara. Mereka membantah tudingan proyek fiktif dan menyatakan pembangunan jalan usaha tani di Dusun X Kuta Rahu benar-benar dikerjakan sesuai hasil musyawarah desa.
Sudianto Sianturi selaku Ketua BPD menegaskan bahwa pembangunan tersebut bermanfaat bagi masyarakat. Warga pun mengaku terbantu dengan akses jalan yang mempermudah angkutan hasil pertanian. TPK dan Sekdes menambahkan, persoalan ini muncul akibat kesalahan penulisan lokasi, yang menurut mereka telah diperbaiki setelah pemeriksaan Inspektorat.
Bola Panas di Tangan Kejaksaan
Meski bantahan mengemuka, RevolusiNews menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh berhenti pada klaim sepihak. Fakta hukum harus diuji melalui sinkronisasi APBDes, SPJ, dan LHP Inspektorat dengan kondisi riil di lapangan.
Jika dugaan proyek fiktif ini terbukti, maka para pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kini, publik menunggu sikap tegas Kejaksaan Negeri Dairi. Apakah aparat penegak hukum berani membongkar dugaan permainan Dana Desa di Karing, atau justru membiarkan kasus Rp229 juta ini terkubur oleh bantahan dan alasan administratif?
(Red)