Dairi, RevolusiNews – Putusan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Ronni Bako, mantan Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, dalam kasus korupsi Dana Desa kembali memunculkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan Inspektorat Dairi selama ini?
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Tipikor Medan pada Selasa (23/9/2025). Selain pidana badan, Ronni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp527.264.101, dengan ketentuan bila tidak dibayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tak mencukupi, hukuman penjara ditambah 2 tahun 6 bulan.
Terdakwa Ronni Bako dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp527 juta lebih, serta denda Rp200 juta,”
Kasus ini menimbulkan tanda tanya serius terhadap efektivitas Inspektorat Kabupaten Dairi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Bagaimana mungkin praktik korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah bisa luput dari pengawasan?
Masyarakat menilai, Inspektorat hanya berfungsi sebagai lembaga formalitas yang hadir saat audit tahunan, tanpa melakukan investigasi mendalam atau pencegahan dini. Padahal, sesuai kewenangannya, Inspektorat semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dana desa.
Minimnya aksi nyata dari Inspektorat membuat banyak dugaan penyimpangan harus diungkap oleh aparat penegak hukum. Situasi ini menegaskan bahwa pengawasan internal di Kabupaten Dairi lemah, bahkan nyaris mandul.
Jika pola pengawasan yang longgar ini tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terulang di desa-desa lain. Publik menuntut Bupati Dairi untuk mengevaluasi total kinerja Inspektorat dan menempatkan figur yang berani, independen, serta profesional, agar uang rakyat tidak terus dijadikan bancakan oknum.*Red