RevolusiNews – Dairi. Skandal dugaan proyek fiktif di Desa Karing, Kecamatan Berampu, kian menyeruak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi yang selesai per 31 Desember 2024 menyebut penggunaan Dana Desa tahun 2023 sudah sesuai dengan APBDes. Namun fakta lapangan justru berbeda jauh.
Tim RevolusiNews menemukan dugaan praktek proyek fiktif pada kegiatan pengkerasan jalan dan pembangunan plat beton senilai Rp229.413.150. Ironisnya, titik lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen APBDes berdasarkan LHP tidak ditemukan sama sekali di lapangan.
Lebih jauh, surat klarifikasi dari pihak Pemdes Karing menyebut adanya “kekeliruan penulisan lokasi”. Surat itu juga ditembuskan kepada Camat Berampu dan Dinas PMD Kabupaten Dairi. Alih-alih meluruskan, klarifikasi itu justru memantik tanda tanya publik karena mengungkap adanya pekerjaan rabat beton pemukiman sepanjang 155 meter x 2 meter—proyek yang sebelumnya tidak pernah tercatat dalam hasil pemeriksaan Inspektorat.
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Fakta ini mengarah pada beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, antara lain:
- Proyek fiktif/mark up, di mana pekerjaan senilai Rp229 juta tercatat selesai, tetapi tidak ada realisasinya di lapangan.
- Pemalsuan dokumen, dengan dugaan rekayasa penulisan lokasi serta laporan pertanggungjawaban palsu.
- Kolusi dan pembiaran oleh Inspektorat, yang dalam LHP justru menyatakan pekerjaan “sesuai” meski faktanya tidak ditemukan.
Jika dugaan ini terbukti, maka para pihak bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri), serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kewajiban Masyarakat Melaporkan
Penting dicatat, dalam sistem hukum Indonesia masyarakat tidak hanya berhak, tetapi juga berkewajiban melaporkan dugaan tindak pidana korupsi:
- Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: masyarakat memiliki peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Pasal 108 KUHAP: setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana berhak, bahkan wajib, melaporkan kepada penyidik atau pejabat berwenang.
- Pasal 6 dan 8 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih: menegaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam mengawasi penyelenggara negara.