UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Empat Sidang, Dasar Hukum Sama, Putusan Berbeda — KIP Sumut Diduga Mainkan Proses!

8/14/25, 20:24 WIB Last Updated 2025-08-14T13:40:18Z


RevolusiNews – KARAWANG
  Agustus 2025 Sehari setelah menerima salinan Putusan Nomor 44/PTS-S/KIP-SU/VIII/2025 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut), Redaksi Media RevolusiNews melayangkan protes keras. Alasannya, permohonan sengketa informasi publik kami ditolak dengan dalih administratif yang terkesan dibuat-buat, padahal dokumen dan dasar hukum yang digunakan sama persis dengan perkara sebelumnya — yang justru dimenangkan.


Kronologi Inkonsistensi KIP Sumut: 

  1. Sidang Pertama – Objek sengketa Perdes Ujung Teran, Kabupaten Dairi, putusan: dikabulkan sebagian.
  2. Sidang Kedua – Objek sengketa Sekretariat DPRD Dairi, putusan: mediasi.
  3. Sidang Ketiga – Objek sengketa Sekretariat DPRD Samosir, melalui ajudikasi formal, putusan: dikabulkan.
  4. Sidang Keempat – Objek sengketa Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Dairi, putusan: ditolak dengan alasan Pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing).


Ironisnya, tiga sidang sebelumnya menggunakan dokumen identik, termasuk legalitas perusahaan dan surat kuasa yang sama, dan diakui sah oleh KIP Sumut sendiri.


Putusan yang Dipersoalkan

Dalam amar putusan terbaru, majelis beralasan Pimpinan Redaksi tidak memiliki legal standing karena surat kuasa yang diajukan hanya berupa fotokopi. Namun, alasan ini tidak pernah dipersoalkan di sidang-sidang sebelumnya yang menghasilkan putusan menguntungkan pemohon.


Informasi yang Diminta: Hak Publik, Bukan Kepentingan Pribadi

Permohonan ini murni untuk kepentingan publik: meminta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas Inspektorat Dairi 2021–2023, termasuk SPT, dokumen keuangan, bukti perjalanan, LHP, dan TLHP — semua dijamin terbuka oleh UU No. 14/2008


Dugaan Maladministrasi

Perlakuan berbeda terhadap perkara serupa membuka dugaan:

  • Maladministrasi,
  • Penyalahgunaan wewenang administratif,
  • Upaya sistematis menghalangi kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar surat kuasa. Ini soal konsistensi hukum dan hak publik atas informasi. Jika KIP mencari-cari alasan untuk menolak, maka keterbukaan informasi sedang dalam bahaya.”— Marojak Sitohang Pimpinan Redaksi RevolusiNews

Langkah RevolusiNews akan segera Melaporkan KIP Sumut ke Ombudsman RI. . 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+