UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Dua Pejabat Dinperkim LH Batu Bara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Gaji Petugas Kebersihan

Redaksi_Revolusi
8/01/25, 19:06 WIB Last Updated 2025-08-01T12:06:56Z


Batu Bara, Revolusinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH) Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (1/8/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi.


Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Octavia, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap tersangka LA, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, dan IS, selaku Bendahara Pengeluaran dinas tersebut.


Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengelolaan keuangan gaji (honor) petugas kebersihan serta pengeluaran kas di Dinperkim LH Kabupaten Batu Bara tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara (PPKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian senilai Rp665.300.000 dengan metode perhitungan net loss (kerugian bersih).


“Penahanan terhadap LA dan IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk IS,” ujar Diky.


Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 1 Agustus 2025.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(Agus Sitohang)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+