UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Dana CSR BI dan OJK Disalahgunakan, KPK Tersangkakan Dua Anggota DPR RI

Redaksi_Revolusi
8/08/25, 12:50 WIB Last Updated 2025-08-08T05:50:21Z


Jakarta, RevolusiNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan umum terhadap kasus ini telah dilakukan sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HG dan ST sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.


“Setelah melalui penyelidikan dan pengumpulan bukti, KPK menetapkan dua tersangka, yakni HG dan ST, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI, meski tidak lagi duduk di Komisi XI,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).


Asep mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam menyetujui anggaran untuk BI dan OJK. Dalam sejumlah rapat kerja tertutup antara Komisi XI dan pimpinan BI serta OJK pada November tahun 2020, 2021, dan 2022, disepakati bahwa kedua lembaga keuangan tersebut akan menyalurkan dana CSR kepada masing-masing anggota Komisi XI.


Adapun alokasi dana CSR tersebut ditujukan untuk membiayai 10 kegiatan sosial per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK. Pelaksanaan program sosial ini kemudian dipercayakan kepada yayasan milik para anggota Komisi XI, termasuk yayasan milik HG dan ST.


Namun, KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dalam periode 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh HG dan ST tercatat menerima dana dari mitra kerja Komisi XI, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal permohonan bantuan.


“Dana dicairkan melalui yayasan milik kedua tersangka, namun kegiatan yang menjadi syarat pencairan dana tidak pernah dilaksanakan. Ini menjadi dasar kuat dugaan adanya penyalahgunaan dana sosial,” kata Asep.


Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian keuangan negara, jika ada, tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam perkara ini. Proses hukum tetap akan ditegakkan untuk menjamin akuntabilitas dan integritas pengelolaan keuangan publik (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini