RevolusiNews.id, Bekasi – 08 Agustus 2025 Langkah tegas diambil Media Revolusi. Tak lagi sekadar menunggu jawaban, redaksi resmi melayangkan gugatan sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, dan Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan ini diterima resmi oleh Komisi Informasi Jawa Barat pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Diduga kuat terjadi penolakan atau pembiaran terhadap permintaan informasi publik, padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 jelas mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi yang diminta. Informasi yang dimohonkan Media Revolusi dinilai krusial bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa.
Surat register sengketa yang ditandatangani Nandi Sobandiana, S.H., selaku Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, memastikan proses akan berjalan sesuai mekanisme resmi, mulai dari pemeriksaan awal hingga sidang pembuktian.
Media Revolusi menegaskan, gugatan ini bukan untuk kepentingan segelintir pihak, melainkan membela hak masyarakat untuk tahu. Dalam demokrasi, akses terhadap informasi publik adalah senjata rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Sindangsari dan Desa Sukakarsa memilih diam seribu bahasa. Publik pun bertanya-tanya, apa yang sebenarnya mereka sembunyikan?
(Suryanto)