Sumut – Batu Bara, RevolusiNews.id – Tim Opsnal Polres Batu Bara mengamankan satu unit alat berat jenis beko (ekskavator) di Dusun VI, Desa Pare Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Senin (28/04/2025). Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Pengamanan dilakukan setelah tim Opsnal Unit IV Tipiter Reskrim Polres Batu Bara menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalian tanah uruk yang diduga tidak memiliki izin resmi. Material tersebut diketahui dijual ke masyarakat sekitar.
Dalam dokumentasi di lapangan, tampak sejumlah personel kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap alat berat serta melakukan pendataan dan verifikasi dokumen perizinan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Triboy Alvin Siahaan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku.
> “Sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan:
Lima orang pelaku, masing-masing berinisial: S, S, RS, dan P dan dua unit ekskavator merek Komatsu dan Hitachi
Dua unit mobil dump truck dengan nomor polisi BK 8811 CY dan BK 8174 XZ, yang memuat hasil galian tambang berupa tanah uruk.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan, dan proses penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan legalitas dan tujuan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Polres Batu Bara menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukumnya.
(Agus Sitohang)




.png)