Batu Bara, Revolusinews.id – Tim Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Alif Zhafar Ghali, S.Tr.K, melakukan pengecekan terhadap aktivitas penggalian tanah urug (galian C) yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Batu Bara, Senin (28/07/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Pengecekan dilakukan di tiga titik lokasi yang terindikasi sebagai tempat tambang tanpa izin, yakni di Desa Kuala Gunung dan Desa Antara, Kecamatan Datuk Limapuluh, serta Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Tim yang turun langsung ke lapangan terdiri dari enam personel Unit IV Tipidter, yaitu IPDA Alif Zhafar Ghali, AIPTU Rahmansyah Harahap, AIPDA Ali Akbar, Brigadir Rudi Rakasiwi, Briptu Ryan Seftiansyah, dan Briptu Habibi Siregar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim mendapati adanya tumpukan tanah urug yang diduga kuat berasal dari kegiatan tambang ilegal. Material tersebut diyakini ditambang dari kuari yang tidak memiliki izin eksplorasi maupun produksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, Tim Unit IV Tipidter langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penutupan sementara terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K., M.H., M.T., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
> “Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang tanpa izin. Semua pelaku yang melanggar ketentuan hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Tri Boy Alvin.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah hukumnya dilakukan secara legal, profesional, dan bertanggung jawab.
(Syaril/Agus SH)