UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat Minta Disdikpora Blacklist PT. Bangun Inspirasi Indonesia, Kerjakan Proyek Asal Jadi dan Akan Lapor APH

Redaksi_Revolusi
7/10/25, 13:41 WIB Last Updated 2025-07-10T06:41:41Z


Revolusinews.id
| Karawang – Proyek pembangunan lapangan voli outdoor di SDN Karyamakmur III, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sebesar Rp119.800.000, menuai sorotan tajam. 


Proyek tersebut yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor yang telah bekerjasama dengan Disdikpora yaitu PT. Bangun Inspirasi Indonesia diduga kuat dalam melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi teknis dan dinilai asal-asalan.


Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat, Marojak ST, menduga adanya kongkalikong antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang dengan pelaksana proyek.


“Dari laporan yang kami terima dari tokoh masyarakat setempat, pekerjaan tersebut jelas tidak dilakukan sesuai prosedur teknis. Pengecoran dilakukan langsung di atas tanah berlumpur tanpa ada lapisan pengerasan seperti basecourse atau sirtu. Ini sangat membahayakan kualitas hasil pembangunan,” tegas Marojak ST, Kamis (10/7/2025).


Ia menegaskan bahwa pekerjaan dengan mutu buruk tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta Disdikpora Karawang untuk menunda pembayaran proyek dan segera mengambil tindakan tegas.


“Kami minta kepada Disdikpora Karawang untuk tidak membayar dulu pekerjaan yang seperti itu. Bila perlu, PT. Bangun Inspirasi Indonesia (Blacklist) atau dimasukkan ke dalam daftar hitam karena jelas telah merugikan masyarakat dan tidak profesional,” ujarnya.


Sejumlah tokoh masyarakat sekitar juga angkat bicara, meminta agar proyek dilakukan audit teknis menyeluruh sebelum dilakukan pembayaran. Mereka khawatir kualitas yang buruk justru akan membahayakan pengguna di masa mendatang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Marojak menyebut bahwa pihaknya dalam waktu dekat meminta Disdikpora melakukan uji petik ke lokasi proyek serta menurunkan tim untuk melakukan verifikasi di lapangan. Bahkan, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum (APH).


“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bentuk pengawasan agar setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan oleh praktik proyek yang hanya mengejar keuntungan semata,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdikpora Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dan desakan tersebut. (Gun)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+