UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

DPRD Fakfak Lecehkan Umat Kristen Lewat Perda Miras, Tuntutan Minta Maaf Menguat"

Redaksi_Revolusi
7/05/25, 12:06 WIB Last Updated 2025-07-05T05:06:43Z

 


Revolusinews.id Papua Barat - Fakfak -  Perda Miras sejatinya untuk mengendalikan, dan mengawasi peredaran, penjualan, serta penggunaan minuman beralkohol di sebuah wilayah. Tujuan dari perda ini biasanya adalah untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, kesehatan, dan kesusilaan masyarakat.


Alih-alih merumuskan Sebuah peraturan yang sehat dengan tujuan kesejahteraan dan ketentraman, DPRD Kabupaten Fakfak justru merancang aturan dengan poin yang dianggap melecehkan Kelompok Agama tertentu. 


Dalam sebuah Poin kontroversi, menyebutkan bahwa : Minuman Beralkohol Khusus, yaitu yang mengandung 3% sampai Dengan 5% Etanol, memiliki merek dagang dan Kode Produksi, di khususkan atau diperuntukan bagi kalangan tersendiri dalam kegiatan perayaan Keagamaan Kristiani di daerah. 


Poin ini dianggap menggiring opini bahwa Penikmat Miras adalah Umat Kristen kabupaten Fakfak saja. Walaupun memang poin itu menyebutkan bahwa hanya merujuk pada kegiatan keagamaan, akan tetapi hal yang tidak masuk di akal apabila DPR ikut mengurus dan mengontrol sebuah upacara seremonial didalam sebuah Agama. 


Hal ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama Kaum Muda Kristen di Kabupaten Fakfak. 


Mereka mempertanyakan, Jenis Alkohol seperti apa yang di maksud DPR, bahwa masuk dalam kategori di jual demi kegiatan agama.??. Jika yang dimaksudkan DPR adalah Anggur dalam Upacara Keagamaan Kristen, maka kami mau bilang bahwa sebetulnya jenis Anggur dalam setiap upacara keagamaan kristen itu adalah yang sudah disiapkan langsung dan tidak diperjual belikan. Dan anggur itu tidak pernah memabukan Orang. Anggur yang digunakan adalah anggur alami dari buah anggur yang belum mengalami pembusukan dan tidak mengandung bahan tambahan. Lalu Kenapa DPR sampai harus mengambil contohnya dari sana, ini sungguh tidak masuk akal menurut mereka.


Oleh karena itu, Lewat poin tersebut, DPRD kabupaten Fakfak diangggap telah keliru dalam menghakimi Kaum Kristiani di Fakfak sebagai Penikmat Aktif Minuman Beralkohol, serta DPR juga dianggap telah ikut campur dalam urusan Rumah Tangga keagamaan tertentu. 


DPRD Kabupaten Fakfak juga diminta agar segera meminta maaf, serta menghapus Poin yang dianggap telah melecehkan Umat Kristen di kabupaten Fakfak. 


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada upaya apapun yang dilakukan Oleh DPR, serta belum ada revisi terkait Perda tersebut. Oleh karena itu, mari sama-sama kita kawal, agar semua dapat berjalan dengan baik dan tidak melukai hati satu pihak manapun.


KA BIRO FAKFAK

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+