UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Media Revolusi Gugat Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang ke Komisi Informasi Jawa Barat

6/13/25, 22:15 WIB Last Updated 2025-06-13T15:20:37Z



Karawang, 13 Juni 2025 – . Media Revolusi resmi mengajukan gugatan sengketa informasi publik terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, tepatnya unit kerja Kecamatan Tirtajaya, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.


Permohonan sengketa tersebut dicatat dalam Akta Registrasi Sengketa Nomor: 2813/K-A40/PSI/KI-JBR/VI/2025, dan diterima oleh Komisi Informasi pada hari Rabu, 4 Juni 2025 pukul 10.00 WIB. Gugatan diajukan karena adanya dugaan penolakan atau tidak diberikannya informasi publik yang dibutuhkan oleh pemohon.


Dalam dokumen resmi yang diterbitkan Komisi Informasi Jawa Barat, disebutkan bahwa penetapan hari sidang akan dilakukan setelah permohonan dicatat dan disampaikan kepada kedua belah pihak, yaitu Pemohon dan Termohon. Proses ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Buku Register Sengketa Informasi.


Surat registrasi ditandatangani oleh Juhaman Suparman, selaku Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yang juga menekankan pentingnya mengikuti proses sengketa dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.


Langkah ini menambah daftar upaya hukum Media Revolusi dalam mendorong keterbukaan informasi di lembaga pemerintahan, khususnya pada level kecamatan, yang sering kali luput dari sorotan publik namun memiliki peran strategis dalam pelayanan kepada masyarakat.

Komentar

Tampilkan

Terkini