REVOLUSINEWS.ID PAPUA BARAT - 17 Mei 2025 — Kepolisian Resor Fakfak berhasil mengungkap empat kasus kriminal dan mengamankan delapan tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat II Mansinam 2025. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025, dengan fokus utama pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras (miras) ilegal, perjudian, dan premanisme.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Fakfak,
Sabtu (17/5), AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kabag SDM
sekaligus Plt. Kabag Ops, menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan seluruh
fungsi operasional, terutama Satgas Gakkum sebagai ujung tombak penegakan
hukum.
Empat Kasus, Delapan Tersangka Selama operasi berlangsung, Polres Fakfak mencatat sejumlah pengungkapan penting:
1. Produksi Miras Ilegal
Penggerebekan di Distrik Tomage berhasil mengamankan dua
tersangka berinisial A.A dan B.L. Barang bukti yang diamankan meliputi uang
tunai Rp300.000, sekitar 100 liter miras jenis sopi, enam wadah berisi miras,
satu batang bambu penyuling, dan satu drum masak sagero.
Dua pelaku berinisial S.L dan N.A.R ditangkap. Polisi menyita uang tunai Rp1.315.000, 98 lembar kupon togel, serta dua unit ponsel.
3. Penggerebekan Togel di Dua Lokasi Terpisah (7 & 8 Mei 2025)
Empat pelaku lainnya—H.Z, A.K, C.T, dan I.W—diamankan dalam
penggerebekan di Pasar Dulanpokpok dan Jalan Dr. Salasa Namudat. Barang bukti
meliputi uang tunai Rp250.000, 11 lembar kupon togel, dan tiga unit ponsel.
Total barang bukti yang diamankan selama operasi antara lain: uang tunai Rp1.865.000, 109 lembar kupon togel, lima unit ponsel, serta sekitar 100 liter miras jenis sopi beserta alat produksinya.
Ancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Para pelaku produksi dan penjualan miras ilegal dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara para pelaku perjudian dikenai Pasal 303 ayat (1) KUHP atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Iklim Investasi
“Operasi Pekat ini bukan hanya kegiatan rutin, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Fakfak dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Wisran.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk premanisme yang
mengganggu iklim investasi di Kabupaten Fakfak akan ditindak tegas. “Kami
bersama TNI dan pemerintah daerah berkomitmen menjamin rasa aman bagi para
pelaku usaha demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menutup konferensi pers, Polres Fakfak mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bersama.
REPORTER
REVOLUSINEWS.ID RIA PAPUA BARAT.