UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Kelebihan Pembayaran pada Proyek Pengadaan Alat Olahraga, Kejari Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi

Redaksi_Revolusi
5/16/25, 21:42 WIB Last Updated 2025-05-16T14:42:32Z


Revolusinews.id Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.


Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp4,7 miliar dalam pengadaan alat olahraga tahap I dan II di Dispora Kota Bekasi.


Tiga tersangka yang telah kami tetapkan adalah MAR, mantan Kepala Bidang Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan; serta AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan,” jelas Ryan dalam konferensi pers, Kamis (15/05/2025).


Ketiga tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Ryan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.


“Kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional demi tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Haryono, menyebutkan bahwa kerugian negara sementara ini diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dua tahap pengadaan alat olahraga yang masing-masing menelan anggaran sekitar Rp4,9 miliar.


“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar,” jelas Haryono.


Namun, nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit resmi dari auditor terkait.


“Nilai akhir dari kerugian negara saat ini masih dalam proses audit oleh auditor yang berwenang,” imbuhnya.


Dalam penyidikan, tim Kejari telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan serta sampel alat olahraga seperti raket badminton dan bola sepak.


Haryono menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan fakta hukum yang mendukung. (*)




Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+