Revolusinews.id KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Karawang pada Jumat, 2 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini bukan hanya sekadar laporan administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan kepada kami dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujarnya.
Bupati Aep juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Karawang atas persetujuan yang diberikan terhadap LKPJ Tahun 2024. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Kabupaten Karawang telah menyetujui LKPJ Tahun 2024. Namun kami juga menyadari bahwa masih banyak ruang perbaikan yang harus menjadi fokus kita ke depan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh catatan strategis, saran, kritik, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Semua rekomendasi yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang akan menjadi acuan penting dalam evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.
Selain pembahasan LKPJ, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan 25 Peraturan Daerah, serta pengumuman Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2024/2025. (Red)