Karawang, RevolusiNews.id– Permintaan salinan informasi yang diajukan oleh Redaksi RevolusiNews kepada badan publik Pemerintah Desa (Pemdes) Kuta Ampel, Kecamatan Batujaya, ditolak dengan alasan yang terkesan mengada-ada.
Penolakan tersebut tercantum dalam surat balasan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kuta Ampel. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah bahwa pimpinan Redaksi RevolusiNews tidak terdaftar dalam akta pendirian PT Media Revolusi.
Setelah surat keberatan dikirimkan kepada atasan PPID, yaitu Kepala Desa Kuta Ampel, jawaban yang diterima justru semakin tidak jelas. Dalam surat tersebut, Pemdes menyatakan bahwa dokumen informasi yang dimohonkan berpotensi mengandung informasi yang dikecualikan. Selain itu, Pemdes juga menuduh permohonan informasi yang diajukan tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh, tidak memiliki itikad baik, serta tidak bertujuan jelas.
Padahal, dalam surat permintaan salinan informasi yang diajukan, Redaksi RevolusiNews telah menyampaikan tujuan yang jelas, yaitu sebagai bentuk kontrol sosial sebagaimana fungsi dan tugas media. Hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, Pemdes Kuta Ampel menolak memberikan dokumen informasi dengan alasan tidak sedang dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi sehingga tidak diperlukan pembuktian Namun, argumentasi ini dianggap tidak berdasar. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi yang dapat dikecualikan adalah yang secara langsung dapat mengganggu proses hukum, bukan sekadar karena suatu instansi sedang berhadapan dengan masalah hukum apalagi tidak sedang menghadapi proses hukum.
Penting untuk digarisbawahi bahwa permintaan informasi yang diajukan oleh Redaksi RevolusiNews memiliki dasar hukum yang kuat. Upaya ini bertujuan untuk mengungkap kondisi sebenarnya berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Setiap poin informasi yang diminta juga telah merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 01 Tahun 2021.
Kalau bersih tak perlu risih. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi Pemdes Kuta Ampel dalam mengelola informasi publik. Jika informasi yang diminta benar-benar dikecualikan, seharusnya Pemdes memberikan penjelasan yang lebih rasional sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan justru memberikan alasan yang terkesan mengada-ada.lanjut Redaksi akan segera ajukan gugatan sengketa informasi publik di Komisi informasi publik Jawa Barat.